Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PENASEHAT hukum (PH) tersangka korupsi tata niaga timah Thamron alias Aon, Johan Adhi Ferdian, menilai kerugian negara akibat korupsi timah di Bangka yang disebut mencapai Rp300 triliun sebagai hal yang berlebihan dan terkesan dipaksakan.
Johan Adhi Ferdian mengatakan heran saat konferensi pers Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat dugaan korupsi timah mencapai angka tersebut. Ia menilai itu tidak masuk akal.
Karena faktanya menurut dia kerugian negara secara real hanya Rp29,498 triliun. Angka itu didapat dari sewa smelter PT Timah Rp2,285 triliun dan pembayaran biji timah ilegal oleh PT Timah kepada mitra tambang Rp26,649 triliun.
Baca juga : Kejaksaan Agung Gali Kepemilikan Harta Sandra Dewi
"Kerugian segitu memang nilai yang besar, tapi jika dibandingkan dengan nilai yang booming awalnya Rp271 triliun amat lah besar," kata Johan, Rabu (5/6).
Apalagi, ditambah nilai kerugian lain yang membuat angkanya kembali bertambah mencapai Rp300 triliun saat ini.
Ia menilai. Nilai kerusakan ekologis sebesar Rp300 triliun bukan dihitung dari kerusakan yang diakibatkan dari kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada tahun 2015- 2022 atau selama 7 Tahun. Tetapi. kerusakan itu dihitung jauh sebelum itu, bisa saja pada masa Kerajaan Sriwijaya dan kolonialisme.
"Kegiatan illegal mining yang dilakukan oleh hampir mayoritas masyarakat Bangka Belitung pun dihitung menjadi kerugian oleh 22 tersangka korupsi tata niaga timah," kata Johan. Rabu (5/6).
Pihaknya menilai masuknya nilai kerusakan ekologis menjadi nilai kerugian negara sangat amat dipaksakan.
“Jika nilai kerusakan ekologis menjadi bagian dari kerugian negara maka seharusnya ke 22 orang tersangka ini hanya bertanggung jawab terhadap kerusakan ekologis yang dilakukan pada 2015 hingga 2022 saja,” tutupnya.
(Z-9)
PT Timah Tbk melalui anak usahanya, PT Timah Industri, meresmikan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Rooftop berkapasitas 303,1 kilowatt peak (kWp) di kawasan industri Cilegon.
PT Timah memastikan membuka diri terhadap proses audit dan evaluasi dari lembaga berwenang, termasuk yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
PT Timah, melalui anak usahanya PT Timah Karya Persada Properti, berkomitmen mendukung program tiga juta rumah yang dicanangkan pemerintah.
Komisi VI DPR RI mendorong pemerintah segera menetapkan harga pokok mineral (HPM) timah. Penetapan itu dibutuhkan sebagai langkah strategis memperbaiki tata kelola pertambangan.
Sosok nakhoda baru PT Timah, Restu Widiyantoro, diharap dapat membawa angin segar dalam mewujudkan tata kelola perusahaan yang mengedepankan bisnis yang berkelanjutan.
PERUSAHAAN peleburan timah atau smelter PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) menggugat terdakwa korupsi tata niaga timah, Harvey Moeis, ke Pengadilan Negeri Pangkalpinang Bangka Belitung (Babel).
Hendry Lie divonis pidana penjara 14 tahun dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyita aset berupa rest area KM 21 B Tol Jagorawi yang diduga terkait dengan tindak pidana pencucian uang dalam kasus korupsi komoditas PT Timah.
DEWAN Pers masih berproses melakukan penilaian konten-konten pemberitaan di Jak TV yang diduga mengandung pelanggaran etik oleh Direktur Pemberitaan Jak TV Tian Bahtiar.
BH Pers, AJI Jakarta, dan ICJR menyampaikan pendapat dalam rilis bersama menanggapi proses hukum yang dilakukan Kejagung terhadap Direktur Pemberitaan JAK TV Tian Bahtiar.
AHLI hukum pidana Usakti Azmi Syahputra, menerangkan bahwa jurnalis perlu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban. Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian Bahtiar (TB).
Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan sejumlah aset mewah milik Harvey Moeis, suami dari aktris terkenal Sandra Dewi pada April 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved