Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael. Menurut dia, apabila aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) diterapkan pada subjek digital, maka bisa membatasi kebebasan berekspresi.
“Semestinya dibuat beda aturannya. Logika digital dan penyiaran berbeda. Dalam penyiaran ada aspek Keserempakan, di mana publik agensinya tidak besar, sementara dalam konteks digital berlaku sebaliknya,” kata Heychael saat dihubungi, Selasa (14/5).
Menurut dia, bahkan banyak masyarakat yang memilih untuk berlangganan layanan streaming berbayar untuk mendapatkan konten sesuai dengan yang mereka inginkan. Dengan demikian, tanggung jawab konten mana yang dipilih dan dikonsumsi juga otomatis menjadi tanggung jawab publik. Hal itu membuat peran negara di ranah digital tidak bisa sebesar dalam penyiaran.
Baca juga : AHC Jadi Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme Baru di Jakarta
Salah satu poin yang menjadi perdebatan di publik saat ini ialah mengenai larangan jurnalisme investigasi. Dalam sebuah pernyataan, DPR mengungkapkan bahwa larangan tersebut menjaga agar proses penyelidikan tidak terganggu oleh opini publik. Menurut Heychael, alasan tersebut tidak logis.
“Alasan ini bagi saya justru bertentangan dengan prinsip jurnalistik itu sendiri. Kita semua tahu, pers lahir seiring dengan lahirnya republik. asumsinya kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus diawasi,” tegas dia.
Karenanya, lanjut Heychael, bahkan proses penyelidikan itu sendiri tidak bisa diandaikan selalu dilakukan dalam kondisi yang ideal. Dia perlu diawasi pers agar tidak keluar dari prinsip dan norma hukum.
“Tidak jarang kita menyaksikan proses penyelidikan yang mengkhianati hukum. Kasus sambo diantaranya. Apa lalu kita diminta percaya begitu saja? dalam kasus itu, tekanan publik yang lahir dari liputan investigatif-lah yang membuat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Ata/Z-7)
"Dominasi ini sering kali tidak diimbangi dengan tanggung jawab yang proporsional terhadap keberagaman konten dan keberlangsungan media nasional kita,"
KETUA Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta, Puji Hartoyo, menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menciptakan ekosistem media penyiaran dan digital yang sehat.
Wapres menyoroti salah satu poin terkait penayangan jurnalistik investigasi.
KPI membenarkan mendorong adanya Revisi UU Penyiaran. Revisi ini sangat penting dalam rangka menghadirkan ekosistem penyiaran yang sehat dan berkualitas serta bermanfaat bagi masyarakat
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
Predikat tertinggi yang diraih BUMN kesehatan dalam ajang ini menjadi yang ke tiga kali secara berturut-turut
Pada Desember 2025, KPI akan meningkatkan produksi gasoil serries menjadi sekitar 11,5 juta barrel.
"Diketahui program siaran tersebut menampilkan beberapa muatan adegan yang mengesankan penggambaran seksualitas,"
KPI menjatuhkan sanksi penghentian sementara terhadap program “Xpose Uncensored” yang ditayangkan Trans7.
Dia menyayangkan adanya tayangan mengenai pesantren yang ditampilkan pada program Xpose di Trans7 yang dinilai mencederai nilai-nilai luhur penyiaran.
Ia menilai, peran DPRD terkait fungsi pengawasan kepada jajaran eksekutif kurang efektif. Pasalnya, saat ini penilaian hanya tertumpu pada penyerapan anggaran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved