Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
RANCANGAN Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dinilai mengancam kebebasan berekspresi di ruang digital. Hal itu diungkapkan oleh Koordinator Divisi Riset Remotivi Muhammad Heychael. Menurut dia, apabila aturan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), yakni pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran (P3SPS) diterapkan pada subjek digital, maka bisa membatasi kebebasan berekspresi.
“Semestinya dibuat beda aturannya. Logika digital dan penyiaran berbeda. Dalam penyiaran ada aspek Keserempakan, di mana publik agensinya tidak besar, sementara dalam konteks digital berlaku sebaliknya,” kata Heychael saat dihubungi, Selasa (14/5).
Menurut dia, bahkan banyak masyarakat yang memilih untuk berlangganan layanan streaming berbayar untuk mendapatkan konten sesuai dengan yang mereka inginkan. Dengan demikian, tanggung jawab konten mana yang dipilih dan dikonsumsi juga otomatis menjadi tanggung jawab publik. Hal itu membuat peran negara di ranah digital tidak bisa sebesar dalam penyiaran.
Baca juga : AHC Jadi Destinasi Wisata Sejarah dan Jurnalisme Baru di Jakarta
Salah satu poin yang menjadi perdebatan di publik saat ini ialah mengenai larangan jurnalisme investigasi. Dalam sebuah pernyataan, DPR mengungkapkan bahwa larangan tersebut menjaga agar proses penyelidikan tidak terganggu oleh opini publik. Menurut Heychael, alasan tersebut tidak logis.
“Alasan ini bagi saya justru bertentangan dengan prinsip jurnalistik itu sendiri. Kita semua tahu, pers lahir seiring dengan lahirnya republik. asumsinya kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, dan legislatif harus diawasi,” tegas dia.
Karenanya, lanjut Heychael, bahkan proses penyelidikan itu sendiri tidak bisa diandaikan selalu dilakukan dalam kondisi yang ideal. Dia perlu diawasi pers agar tidak keluar dari prinsip dan norma hukum.
“Tidak jarang kita menyaksikan proses penyelidikan yang mengkhianati hukum. Kasus sambo diantaranya. Apa lalu kita diminta percaya begitu saja? dalam kasus itu, tekanan publik yang lahir dari liputan investigatif-lah yang membuat prosesnya berjalan sesuai koridor hukum,” pungkasnya. (Ata/Z-7)
Aksi damai dilakukan para jurnalis dari berbagai organisasi profesi di depan Balai Kota dan Gedung DPRD
Aksi digelar sebagai bentuk perlawanan terhadap RUU Penyiaran yang diusulkan Komisi Penyiaran Indonesia ke DPR RI
Atas penolakan yang meluas itu, anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Farhan menyatakan apresiasinya atas aksi para jurnalis.
RUU Penyiaran memuat beberapa ketentuan yang problematik dan merusak agenda-agenda demokrasi dan demokratisasi.
KISRUH draf RUU Penyiaran yang tengah digodok di DPR masih bergulir. Kominfo juga tidak dilibatkan dalam pembentukan draf yang di dalamnya merugikan insan pers tanah
Dewan Pers bersama konstituen akan melakukan pertemuan untuk membahas pasal demi pasal dari revisi RUU Penyiaran yang dianggap bermasalah.
KOMISI Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) DKI Jakarta mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta.
Menurut Taufik, masih banyak yang bisa digali dan disiarkan terkait budaya Betawi kepada masyarakat luas
Ariza menyampaikan, digitalisasi penyiaran menjadi sebuah keniscayaan dan dianggap sebagai solusi untuk mengatasi keterbatasan dan tidak efisiennya penyiaran analog.
Para pelaku bekerja sama memegangi kepala, tangan, kaki, hingga menelanjangi korban. Bahkan, sempat terjadi para pelaku mencoret-coret alat kelamin MS dengan menggunakan spidol.
Turut prihatin dan tidak menoleransi segala bentuk pelecehan seksual, perundungan, atau bullying terhadap siapapun dan dalam bentuk apapun.
MS melaporkan perundungan yang dialaminya sekitar 10 tahun lalu, ke Polres Jakarta Pusat dengan didampingi Komisioner KPI Nuning Rodiyah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved