Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengatakan, Irman Gusman memiliki legal standing untuk mengajukan gugatan sengketa pemilu. Meski Irman berstatus bukan hanya ‘bakal calon’ anggota DPD di Pemilu 2024,
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menggunakan cara melanggar hukum, untuk menghalangi hak warga negara mencalonkan diri di pemilu. Hamdan menuturkan, KPU tidak memiliki alasan mencoret nama Irman Gusman dari DC Pemilu DPD Sumbar di Pemilu 2024.
“Terbukti ketika dibawa ke PTUN bahwa pencoretan itu tidak sah, dikabulkan PTUN. Dan sudah ada perintah dari PTUN untuk mencantumkan nama Irman Gusman di DCT. Tapi KPU tidak mau melaksanakannya,” kata Hamdan, Kamis (11/5).
Baca juga : Pemanggilan 4 Menteri, Hamdan Zoelva: Hakim Memiliki Perhatian Serius
Tidak itu saja, kata Hamdan, PTUN juga membatalkan SK KPU DCT Pemilu DPD dapil Sumbar karena tidak mencantumkan nama Irman. “Dan karena tidak melaksanakan putusan PTUN itu, DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) menjauhkan sanksi teguran keras kepada seluruh anggota KPU,” ungkapnya.
Dari proses-proses itu, menurut Hamdan, pencoretan nama Irman secara nyata menghalang-halangi hak warga negara untuk mencalonkan diri.
Dalam kasus seperti ini, jika dikaitkan dengan legal standing Irman Gusman menggugat ke MK, menurut Hamdan, permohonan pemohon banyak yang dikabulkan.
“Karena nyata-nyata ada pelanggaran hak warga negara untuk mencalonkan diri. Seperti bakal calon bupati/wali kota yang dikabulkan MK.” papar Hamdan.
Baca juga : Hamdan Zoelva Optimistis Keterangan 4 Menteri Bakal Buktikan Pengaruh Bansos di Pilpres 2024
Dijelaskannya, undang-undangnya memang berbunyi ‘calon’ bukan ‘bakal calon’, tapi kalau terbukti bahwa pencalonan dihambat KPU, dengan cara-cara bertentangan dengan hukum maka diberikan hak bagi ‘bakal calon’ unuk menggugat di MK.
“Dan biasanya MK memberikan legal standing, karena ada pelanggaran hak konstitusional di situ,” jelas mantan ketua MK ini.
Mengenai pemaknaan persinggungan hukuman lima tahun, Hamdan mengatakan, masalah ini sebenarnya sudah clear.
“Apapun itu, PTUN sudah mengatakan jika Irman tidak masuk dalam lingkup hukuman lima tahun atau lebih, tapi satu hingga lima tahun. Sehingga itu sudah jelas sekali PTUN memberikan penafsirannya,” paparnya.
Apa mungkin hanya karena satu orang kemudian hasil pemilu DPD dapil Sumbar menjadi tidak berguna?. Menurut Hamdan, Pemilu DPD dapil Sumbar dilakukan tanpa dasar hukum, sebab SK KPU tentang DCT sudah dibatalkan PTUN.
“Dibatalkan PTUN sebelum pelaksanaan pencoblosan. KPU menjalankan pemilu di sana tanpa ada dasarnya. Harusnya diperbarui dengan mengeluarkan SK KPU yang baru. Tapi ini kan tidak diperbarui,” kata dia.
EKS Ketua DPD RI Irman Gusman tidak menemukan namanya dalam daftar Calon Tetap (DCT) untuk pemilihan anggota DPD RI Pemilu 2024.
Bawaslu, sambungnya, juga telah menggelar mediasi antara pihak Irman dan KPU pada Kamis (9/11).
Bawaslus RI menghentikan langkah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Irman Gusman sebagai calon senator pada Pemilu Legislatif 2024.
PengadilanTata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, mengabulkan gugatan Irman Gusman atas Komisi Pemilihan Umum (KPU),
Ketentuan syarat masa jeda 5 tahun bagi mantan terpidana untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota senator tertuang dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXI/2023.
Ketidakpatuhan KPU terhadap putusan PTUN berdampak pada inkonstitusionalnya pelaksaan Pemilu DPD di Sumbar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved