Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIGA partai politik di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) diprediksi bakal bergabung ke dalam pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming periode 2024-2029. Ketiga partai itu, menurut Direktur Eksekutif Algoritma Research and Consulting Aditya Perdana, tidak memiliki tradisi atau sejarah menjadi oposisi.
Selain itu, koalisi partai politik pengusung Prabowo-Gibran dalam kontestasi Pilpres lalu juga memang masih membutuhkan tambahan kekuatan. Sebab, komposisi KIM berdasarkan hasil Pemilu 2024 masih kurang dari 50% di parlemen.
"Dugaan sementara tentu orang berspekulasi di tiga partai yang akan segera bergabung yaitu PKB, NasDem dan PPP," kata Adit lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Kamis (25/4).
Baca juga : Prabowo Subianto Rencana Rangkul Oposisi, PAN tidak Khawatir
PKB dan NasDem merupakan dua partai politik yang mengusung pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar. Sedangkan, PPP mengusung pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Menurut Adit, ketiga partai tersebut selalu berada di dalam pemerintahan, setidaknya sejak masa Reformasi 1998.
"Ketiga partai ini belum memiliki tradisi yang kuat untuk berada di luar kekuasaan pascareformasi. Sehingga argumen partai-partai ini akan terus berada di lingkaran pemerintahan semakin menguatkan tradisi yang dimaksud," terangnya.
Pengajar ilmu politik pada Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Indonesia itu menjelaskan, dua partai lainnya, yakni PDI Perjuangan dan PKS berpotensi menjadi oposisi di pemerintahan Prabowo-Gibran.
Baca juga : Prabowo Subianto Siap Perkuat Koalisi usai Penetapan Presiden Terpilih
Pada kontestasi Pilpres 2024, PDI Perjuangan mengusung Ganjar-Mahfud, sedangkan PKS mendukung Anies-Muhaimin. Kedua partai itu disebut Adit memiliki rekam jejak sebagai partai di luar pemerintahan.
"Tentu tidak punya masalah bila pilihan ini diambil," ujarnya.
Kendati demikian, ia mengatakan masih ada kemungkinan perubahan konstelasi terjadi. PDI Perjuangan maupun PKS masih punya kans untuk bergabung ke pemerintahan. Menurutnya, pembentukan koalisi baru dalam kacamata KIM menjadi penting. Sebab, hal itu terkait konfigurasi kekuatan politik baru dan struktur kelembagaan pemerintahan baru yang sedang dipersiapkan selama masa transisi. (Z-11)
Kedua sapi tersebut bersama hewan kurban lainnya akan disembelih pada Sabtu, 7 Juni 2025 pukul 07.00 WIB.
Isu lapangan kerja merupakan rapor merah bagi pemerintahan Prabowo-Gibran. Ia menilai pemerintah harus melakukan upaya dalam mengatasi masalah ini.
EIU mencatat skor Indeks Demokrasi 2024 Indonesia sebesar 6,44. Pada Indeks Demokrasi 2023 yang dirilis tahun lalu, Indonesia memperoleh skor 6,53.
Menurut Gus Imin, angka tersebut juga menjadi tolak ukur ke depan bagi pemerintah untuk dapat menghasilkan produk kebijakan sesuai kebutuhan masyarakat.
Salah satu program yang diapresiasi adalah program makan bergizi gratis.
Hasilnya terdapat dua jawaban dari pertanyaan terkait kepuasan masyarakat terhadap kinerja 100 hari pemerintahan Prabowo-Gibran.
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
Titi Anggraini mengatakan partai politik seharusnya patuh pada konstitusi. Hal itu ia sampaikan terkait putusan MK No.135/PUU-XXII/2024 mengenai pemisahan Pemilu Nasional dan Lokal
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved