Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
PENGAMAT Hukum Universitas Indonesia (UI) Hadi Rahmat Purnama mengatakan masyarakat sipil perlu memperkuat posisi dalam menyuarakan kritik terhadap pemerintah untuk menyelamatkan demokrasi di Indonesia. Masyarakat perlu belajar dari Pemilu 2024 yang dinilai membuat demokrasi di Indonesia berada di titik nadir.
Hal itu disampaikan dalam sebuah diskusi daring dengan tema Masa Depan Demokrasi Indonesia di Masa Kepemimpinan Baru,
Minggu (21/4). Hadi menjelaskan demokrasi di Indonesia mengalami banyak tantangan di dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk itu, butuh kekuatan masyarakat sipil yang harus terus mengawal demokrasi di pemerintahan selanjutnya agar tidak semakin buruk.
Baca juga : Terjadi Penggelembungan Suara di 16 Provinsi 83 Kabupaten/Kota se-Indonesia
"Kita dihadapkan dengan kondisi terakhir saat ini bagaimana persoalan demokrasi kita. Masyarakat sipil perlu memperkuat posisinya dalam demokrasi saat ini," kata Hadi.
Dia mencontohkan terkait produk hukum yang lahir beberapa waktu terakhir justru hanya mementingkan kelompok tertentu. Sikap politik yang sebaiknya dilakukan masyarakat adalah memastikan akuntabilitas proses dan program pemerintahan terhadap presiden dan wakil presiden terpilih.
"Harus ada target yang mengarahkan gerakan ini, gerakan dari masyarakat sipil untuk memperkuat demokrasi ke depan. Jangan sampai kita tergelincir terlalu jauh," jelasnya.
Baca juga : Sidang Pendapat Rakyat: Pemilu 2024 adalah Pemilu Paling Berbahaya dan Mengancam Masa Depan NKRI
Sementara itu, Direktur Eksekutif Pembina Pemilu untuk Demokrasi (Perludem) Khoirunnisa Nur Agustyati menjelaskan, selesainya proses pemilu 2024 harus jadi momentum evaluasi menyeluruh baik dari sistem penyelenggaraan, aktor penyelenggara, tata kelola dan penegakan hukum. Dia menyampaikan, Pemilu 2024 masih banyak kekurangan, bahkan dari sisi prosedural.
"Kita sudah berkali-kali menyelenggarakan pemuli setelah refirmasi, tapi justru kita masih harus memperbaiki proseduralnya. Lalu Di Undang-Undang (UU) Pemilu banyak sekali pasal pidananya, tapi pertanyaannya efektif atau tidak, beri efek jera atau tidak," jelansya.
Untuk itu, pemangku kepentingan baik pemerintah dan DPR harus segera memperbaiki regulasi baik itu soal UU Pemilu dan UU Partai Politik.
"Sekarang saya rasa banyak yang kecewa, marah ingin segera reform. Dan ini saatnya melakukan reformasi baik terhadap UU Pemilu ataupun UU Partai Politik, karan ini akan menentukan arah demokrasi ke depan," jelasnya. (Z-8)
KANTOR Kontras di Jalan Kramat II, Kwitang, Jakarta Pusat didatangi tiga orang tidak dikenal pada Minggu (16/3) dini hari, sekitar pukul 00.16 WIB
KETUA Komisi I DPR RI Utut Adianto menyikapi adanya kritik dan aksi protes yang disampaikan Koalisi Masyarakat Sipil, khususnya KontraS terhadap revisi UU TNI.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
MENTERI Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan Presiden Prabowo Subianto selama 100 hari menjabat tak mengekang kebebasan masyarakat sipil.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Aria mengungkapkan tantangan demokrasi Indonesia pada pemerintahan Prabowo ke depan semakin berat, khususnya dalam memulihkan integritas kelembagaan
Penyelenggaraan Pilkada yang inklusif menjadi jembatan bagi pemenuhan hak pilih bagi semua golongan.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved