Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Permintaan Meningkat, Kemenkumham: Pelayanan E-Paspor Tersedia di Seluruh Kantor Imigrasi

Indriyani Astuti
07/4/2024 11:25
Permintaan Meningkat, Kemenkumham: Pelayanan E-Paspor Tersedia di Seluruh Kantor Imigrasi
Dirjen Imigrasi Kemenkum dan HAM, Silmy Karim, mengumumkan masyarakat sekarang dapat mengurus paspor elektronik (e-paspor) di seluruh kantor(Antara)

DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di semua kantor imigrasi. Silmy juga menyebut ada kenaikan permohonan e-paspor selama satu tahun terakhir

Dengan terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024, Silmy mengatakan kantor imigrasi telah bertambah dari 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini menjadi126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.

“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/4).

Baca juga : Percepatan Proses Keimigrasian Bukti Konkret Keunggulan Kinerja

Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor untuk merespons tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada 2023, imbuhnya, permohonan E-Paspor meningkat sebesar 138% jika dibandingkan dengan 2022.

“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.

Paspor elektronik dan paspor biasa, terang Silmy, memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya, dalam e-paspor ada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.

Baca juga : Perbedaan Paspor Elektronik dan Elektronik Polikarbonat dan Biayanya

Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa dengan e-paspor, menurut dia, bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).

Silmy menuturkan fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Ia mencontohkan, Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.

“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.

Menurutnya tren internasional akan ke arah sana (e-paspor).

"Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy. (Z-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya