Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Silmy Karim mengatakan masyarakat kini bisa mengurus paspor elektronik (e-paspor) di semua kantor imigrasi. Silmy juga menyebut ada kenaikan permohonan e-paspor selama satu tahun terakhir
Dengan terbitnya surat edaran Direktur Jenderal Imigrasi nomor IMI-0005.GR.01.02 Tahun 2024 tanggal 08 Januari 2024, Silmy mengatakan kantor imigrasi telah bertambah dari 102 kantor imigrasi pada 2023, saat ini menjadi126 kantor imigrasi yang tersebar dari Sabang hingga Merauke.
“Alhamdulillah, di bulan suci ini berhasil kita genapkan. E-paspor sudah bisa diajukan pada seluruh kantor imigrasi di Indonesia,” ujar Silmy melalui siaran pers, dikutip Minggu (7/4).
Baca juga : Percepatan Proses Keimigrasian Bukti Konkret Keunggulan Kinerja
Lebih lanjut Silmy menjelaskan bahwa perluasan jangkauan layanan e-paspor untuk merespons tingginya kebutuhan masyarakat akan paspor elektronik. Pada 2023, imbuhnya, permohonan E-Paspor meningkat sebesar 138% jika dibandingkan dengan 2022.
“Saat ini animo masyarakat (akan e-paspor) sangat tinggi. Di tahun 2023, permohonannya mencapai 818.339 paspor. Kita imbangi itu dengan perluasan layanan,” tutur Silmy.
Paspor elektronik dan paspor biasa, terang Silmy, memiliki fungsi yang sama, yaitu sebagai bukti identitas diri yang berlaku internasional dan dapat digunakan untuk melakukan perjalanan. Perbedaannya, dalam e-paspor ada chip berisikan data biometrik pemegangnya yang bisa dipindai dan bisa digunakan melewati gerbang pelintasan otomatis (autogate) yang saat ini banyak disediakan negara-negara di seluruh dunia.
Baca juga : Perbedaan Paspor Elektronik dan Elektronik Polikarbonat dan Biayanya
Selain itu, warga negara Indonesia (WNI) yang mengajukan permohonan visa ke negara-negara Eropa dengan e-paspor, menurut dia, bisa mendapatkan masa berlaku visa yang lebih lama jika dibandingkan mengajukan permohonan visa menggunakan paspor biasa (nonelektronik).
Silmy menuturkan fitur paspor elektronik yang lebih mutakhir berpengaruh dalam proses permohonan visa ke negara-negara yang memiliki preferensi visa approval lebih mudah kepada pengguna paspor elektronik. Ia mencontohkan, Jepang memberikan kemudahan bagi pemohonan penerbitan visa dengan E-Paspor.
“Selain karena fiturnya yang mutakhir, e-paspor ini juga memberikan confidence kepada warga negara Indonesia yang mengajukan permohonan visa, karena beberapa negara menganggap e-paspor itu lebih bonafide dan itu berpengaruh terhadap visa yang diajukan” jelas Silmy.
Menurutnya tren internasional akan ke arah sana (e-paspor).
"Jadi kami imigrasi sudah persiapan dari sekarang dari sisi sarana dan prasarana. Kita harapkan masyarakat juga akan bisa menyesuaikan (memilih e-paspor),” tutup Silmy. (Z-3)
Tarif paspor dan visa dibedakan sesuai dengan masa berlaku dan jenisnya.
KJRI Sydney merupakan Perwakilan RI kedelapan yang melayani penerbitan E-Paspor. Sebelumnya, Ditjen Imigrasi membuka layanan E-Paspor pada Perwakilan RI di Singapura, Tokyo (Jepang), Seoul
Paspor elektronik polikarbonat adalah dokumen identitas resmi yang digunakan untuk perjalanan internasional. Paspor ini memiliki halaman data yang terbuat dari bahan polikarbonat
PERPANJANGAN paspor dilakukan ketika masa berlaku paspor sudah kurang dari 6 bulan.
Permohonan e-Paspor mulai diminati di NTT sejak Juli 2022 sebanyak 14 permohonan baru dan 92 penggantian, kemudian 14 permohonan baru dan 76 penggantian pada bulan Agustus.
DJKI Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) melakukan Ekspos dan Pemusnahan Barang Bukti Hasil Penanganan Pelanggaran Kekayaan Intelektual.
DJKI dan Uni Eropa melalui EUIPO gelar workshop bahas tantangan penegakan hukum kekayaan intelektual di pasar fisik dan daring untuk wujudkan perdagangan sehat.
DJKI Kemenkumham rekomendasikan 41 situs ditutup karena terbukti langgar hak cipta. Langkah ini perkuat perlindungan karya kreatif di ranah digital.
Pemerintah Indonesia ajukan proposal hukum internasional ke WIPO untuk tata kelola royalti dan publisher right demi ekosistem musik dan media yang lebih adil.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI menetapkan Prolegnas Prioritas 2025–2026 dengan total 67 RUU.
Baleg DPR RI bersama Kemenkumham dan PPUU DPD RI resmi menetapkan Prolegnas Prioritas 2026 dengan 67 RUU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved