Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pengajuan hak angket di DPR RI diprediksi tidak akan terealisasi. Penyanderaan elite partai politik sampai pil pahit menjadi oposisi dinilai sebagai faktor-faktor yang menyebabkan ide tersebut layu sebelum berkembang. Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.
Bagi Ujang, menguapkan isu hak angket sampai penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 di DPR RI pada Kamis (4/4) lalu bukanlah hal yang mengejutkan. Selain sulit, ia menyebut realisasi mewujudkan hak angket terkendala godaan kekuasaan yang diterima partai politik di luar koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Bahwa sepinya interupsi kemarin dari PKS, PKB, dan NasDem itu mengindikasikan, menandakan, simbolik bahwa hak angket itu sebagai bargaining position. Bahasa saya, dalam tanda petik, kepura-puraan politik," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (5/4).
Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket
Setelah hari pencoblosan pada 14 Februari dan penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, Ujang berpendapat bahwa semua partai sudah memiliki skema dan kepentingan masing-masing ihwal masa depan serta arah politik mereka. Prediksi yang diyakininya, PKB dan NasDem bakal bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.
Menurut Ujang, salah satu faktor penghambat terealisasinya hak angket disebabkan banyak elite partai yang bermasalah dan tersandera. Selain itu, godaan kekuasaan disebutnya lebih menggiurkan ketimbang menjadi oposisi. "Menjadi oposisi tidak menyenangkan. Pasti akan dikerjai, dicari kasus hukumnya," pungkasnya.
Meski tidak menyuarakan hak angket dalam rapat paripurna kemarin, PKB tetap menjaga asa perwujudan ide tersebut. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan tidak ada kesulitan untuk memenuhi syarat prosedural hak angket sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).
Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani
Syarat yang dimaksud adalah minimal 25 orang anggota parlemen untuk mengajukan hak angket dan dari fraksi yang berbeda. Kendati demikian, Luluk menegaskan untuk menjamin bahwa usulan hak angket didukung suara mayoritas, pihaknya perlu melakukan penghitungan yang cermat.
"Mau tidak mau harus kita hitung dengan baik, memastikan siapa kekuatan mayoritas yang menjadi bagian dari usulan hak angket ini," terangnya.
Karena ide tersebut pertama kali digulirkan dari PDI Perjuangan, Luluk menyebut partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu diharapkan dapat menjadi pemimpin untuk merealisasikan hak angket. Terlebih, PDI Perjuangan adalah partai yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pileg 2024.
(Z-9)
Hasbiallah Ilyas, meminta aparat penegak hukum transparan dalam penanganan kasus Fandi Ramadan, ABK Sea Dragon yang terancam hukuman mati dalam perkara 2 ton sabu.
Jaksa mendasarkan tuntutan mati karena Fandi dianggap bersalah tidak menolak atau memeriksa muatan kapal yang ternyata berisi sabu.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Anggota Komisi IX DPR RI Asep Romy Romaya meminta pemerintah bertindak tegas terhadap perusahaan yang melanggar kewajiban pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerjanya.
Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad, menyerukan penundaan impor 105 ribu mobil pikap dari India untuk program Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih.
Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus, memberikan klarifikasi tegas terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai penutupan gerai Alfamart dan Indomaret.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved