Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hak Angket Diprediksi Layu Sebelum Berkembang

Tri Subarkah
05/4/2024 17:15
Hak Angket Diprediksi Layu Sebelum Berkembang
Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin(Dok. MI/Moh Irfan)

WACANA pengajuan hak angket di DPR RI diprediksi tidak akan terealisasi. Penyanderaan elite partai politik sampai pil pahit menjadi oposisi dinilai sebagai faktor-faktor yang menyebabkan ide tersebut layu sebelum berkembang. Demikian disampaikan pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia, Ujang Komarudin.

Bagi Ujang, menguapkan isu hak angket sampai penutupan Masa Sidang IV Tahun 2023-2024 di DPR RI pada Kamis (4/4) lalu bukanlah hal yang mengejutkan. Selain sulit, ia menyebut realisasi mewujudkan hak angket terkendala godaan kekuasaan yang diterima partai politik di luar koalisi pendukung Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa sepinya interupsi kemarin dari PKS, PKB, dan NasDem itu mengindikasikan, menandakan, simbolik bahwa hak angket itu sebagai bargaining position. Bahasa saya, dalam tanda petik, kepura-puraan politik," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (5/4).

Baca juga : DPR Jangan Sia-siakan Kesempatan Hak Angket

Setelah hari pencoblosan pada 14 Februari dan penetapan hasil Pemilu 2024 pada 20 Maret 2024, Ujang berpendapat bahwa semua partai sudah memiliki skema dan kepentingan masing-masing ihwal masa depan serta arah politik mereka. Prediksi yang diyakininya, PKB dan NasDem bakal bergabung ke koalisi Prabowo-Gibran.

Menurut Ujang, salah satu faktor penghambat terealisasinya hak angket disebabkan banyak elite partai yang bermasalah dan tersandera. Selain itu, godaan kekuasaan disebutnya lebih menggiurkan ketimbang menjadi oposisi. "Menjadi oposisi tidak menyenangkan. Pasti akan dikerjai, dicari kasus hukumnya," pungkasnya.

Meski tidak menyuarakan hak angket dalam rapat paripurna kemarin, PKB tetap menjaga asa perwujudan ide tersebut. Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Luluk Nur Hamidah mengatakan tidak ada kesulitan untuk memenuhi syarat prosedural hak angket sebagaimana yang diamanatkan Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3).

Baca juga : Demokrasi Terancam Jatuh ke Tirani

Syarat yang dimaksud adalah minimal 25 orang anggota parlemen untuk mengajukan hak angket dan dari fraksi yang berbeda. Kendati demikian, Luluk menegaskan untuk menjamin bahwa usulan hak angket didukung suara mayoritas, pihaknya perlu melakukan penghitungan yang cermat.

"Mau tidak mau harus kita hitung dengan baik, memastikan siapa kekuatan mayoritas yang menjadi bagian dari usulan hak angket ini," terangnya.

Karena ide tersebut pertama kali digulirkan dari PDI Perjuangan, Luluk menyebut partai yang diketuai Megawati Soekarnoputri itu diharapkan dapat menjadi pemimpin untuk merealisasikan hak angket. Terlebih, PDI Perjuangan adalah partai yang ditetapkan oleh KPU sebagai pemenang Pileg 2024.

(Z-9)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya