Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
FRAKSI Golkar enggan membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di tengah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu revisi itu berembus terkait kursi ketua DPR.
"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/4). .
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengatakan penting atau tidaknya revisi butuh melihat perkembangan pemerintahan ke depan. Sedangkan, untuk saat ini perubahan beleid tersebut belum diperlukan.
Baca juga : DPR tidak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Sekarang
"Ya sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," ujar Lodewijk.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya. (Z-8)
PENDIRI lembaga survei KedaiKOPI Hendri Satrio menilai munculnya wacana revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) untuk mengebiri kekuatan PDIP.
Peneliti FormappiĀ Lucius Karus menduga dengan adanya hasil pemilu 2024, potensi revisi Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3) akan terbuka kembali.
WAKIL Ketua MPR RI Amir Uskara, mengatakan hingga saat ini belum ada fraksi yang ingin merevisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3).
KETUA DPR Puan Maharani mengatakan bahwa pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak menjadi ketua DPR. Hal ini merespons soal wacana revisi UU MD3.
KETUA DPR RI Puan Maharani menegaskan partai pemenang Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024 berhak mendapatkan kursi Ketua DPR untuk periode DPR mendatang. Hal ini sesuai UU MD3
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengaku akan mengecek terlebih dahulu perihal rencana revisi UU MD3. Ia menilai revisi tersebut dalam rangka meningkatkan kerja di parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved