Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
FRAKSI Golkar enggan membahas Revisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPRD, dan DPD (MD3) di tengah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu yang masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK). Isu revisi itu berembus terkait kursi ketua DPR.
"Kita ini masih konsentrasi pada pembahasan sengketa pileg, pilpres, sedangkan kursi belum dibahas ya. Jadi kalau kita kursi belum tahu dapat berapa, belum ada kepastian, tentunya enggak elok dong kita sudah mau bahas MD3," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Golkar Lodewijk Freidrich Paulus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, (4/4). .
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Golkar itu mengatakan penting atau tidaknya revisi butuh melihat perkembangan pemerintahan ke depan. Sedangkan, untuk saat ini perubahan beleid tersebut belum diperlukan.
Baca juga : DPR tidak Revisi UU MD3 sampai Akhir Periode Sekarang
"Ya sementara acuannya yang ada sekarang, nanti. Kita lihat lah perkembangan pemerintahan yang baru nanti, sementara belum ada sih," ujar Lodewijk.
Revisi UU MD3 terdaftar dalam Prolegnas Prioritas periode 2020-2024. Hal ini terungkap dari laman DPR di kanal prolegnas.
"RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD," tulis keterangannya. (Z-8)
Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang meminta rakyat dapat memecat anggota DPR. MK menegaskan mekanisme recall tetap menjadi kewenangan partai politik
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Putusan MK yang mewajibkan 30% keterwakilan perempuan di alat kelengkapan DPR sebagai tonggak sejarah kesetaraan gender dan demokrasi representatif di Indonesia.
Lima anggota DPR periode 2024–2029 dinonaktifkan oleh partai politiknya buntut sikap dan pernyataan kontroversial yang memicu amarah publik. Lalu bagaimana aturan dalam UU MD3
SEPANJANG tiga periode di DPR, saya tidak mendapat kepercayaan fraksi/partai untuk menjadi pimpinan di badan atau komisi di DPR.
Meskipun keterwakilan perempuan di DPR RI periode 2024–2029 telah mencapai sekitar 21%, pimpinan AKD DPR masih didominasi oleh laki-laki.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved