Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
PEGAWAI Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menerima nominal pungutan liar (pungli) berbeda. Paling besar Rp10 juta per bulan.
“(Pembagian) bervariasi sesuai dengan posisi, dan tugasnya yang dibagikan perbulan mulai dari Rp500 ribu sampai dengan Rp10 juta,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (15/3).
Asep menjelaskan pembagian uang itu dibagi menjadi tiga kluster. Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi, dan pegawai negeri yang ditugaskan (PNYD) Ristanta mendapatkan Rp10 juta perbulan.
Baca juga : 15 Orang Ditahan, Pimpinan KPK Minta Maaf Pegawainya Lakukan Pungli Rutan
Kluster berikutnya berisikan ASN Pemda DKI Jakarta Hengki, dan lima PNYD Eri Engga Permana, Deden Rochendi, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, serta Agung Nugroho. Masing-masing mendapatkan Rp3 juta sampai Rp10 juta dalam sebulan.
Komandan regu, dan anggota petugas rutan mendapatkan jatah paling sedikit. Per bulannya, mereka cuma diberikan Rp500 ribu sampai Rp1 juta,
Uang itu diterima mulai dari 2019 sampai 2023. Total penerimaan ditaksir mencapai Rp6,3 miliar.
“Masih akan dilakukan penelusuran serta pendalaman kembali untuk aliran uang maupun penggunaannya,” ucap Asep.
Atas kelakuannya, para pegawai terseret pungli ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-8)
Secara perinci, uang yang diterima Rhamdan meliputi total Rp4,5 juta pada 2019, Rp20,1 juta pada 2020, Rp30 juta pada 2021, Rp36 juta pada 2022, serta Rp5 juta pada 2023.
Firdaus mengaku menerima uang sekitar Rp1 juta sampai Rp1,5 juta setiap membantu menyelundupkan satu HP ke dalam Rutan KPK.
Asep Anzar membeberkan asal muasal menerima uang senilai total Rp99,6 juta secara tidak langsung dari hasil pungli para lurah atau koordinator pungli Rutan Cabang KPK pada periode 2019-2023
Penggunaan alat pendeteksi sinyal itu untuk menyegah adanya ponsel yang masuk. Dengan begitu, para tahanan tidak bisa menyembunyikan perangkat elektronik.
Dia merinci uang yang dikirimkan dari rekening sang istri ke rekening Auria tercatat sebanyak 48 transaksi senilai total Rp445,35 juta pada periode 8 Juli 2020 sampai dengan 25 Januari 2021.
Dono Purwoko, mengaku sempat dipersulit untuk shalat Jumat karena belum menyetorkan uang bulanan dalam rangka pungli di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved