Headline

Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.

Fokus

Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan

8 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Timah di Babel

Theofilus Ifan Sucipto
27/2/2024 22:39
8 Orang Diperiksa Terkait Korupsi Timah di Babel
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana(MI / Susanto)

KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa delapan orang saksi pada Selasa, 27 Februari 2024. Mereka diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di Bangka Belitung (Babel).

"Dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Selasa, (27/2). 

Ketut memerinci saksi tersebut, yakni tiga pegawai PT Refined Bangka Tin. Inisialnya ialah D, AS, dan AM.

Baca juga : Aturan Penghentian Penyidikan Pidana Cukai Buka Ruang Tawar-menawar Perkara

"Berikutnya tiga Komisaris CV Aldo Atha Andara berinisial H alias KH, IS, dan FL," papar dia.

Ketut mengatakan saksi lainnya ialah Direktur CV Aldo Artha Sanjaya dan Direktur CV Aldo Atha Andara berinisial DHW. Terakhir, Ketua Tim Internal Audit Review Kerja Sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta berinisial SBD.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," jelas dia.

Baca juga : Praktik Korupsi di Indonesia Marak Jaksa Agung Sebut UU Tipikor Perlu Dikaji Ulang

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung (Babel) pada 2015-2022. Seorang di antaranya terkait perintangan penyidikan (obstruction of justice).

Ke-11 tersangka itu adalah pengusaha tambang, SG alias AW dan MBG; Dirut CV VIP, HT alias ASN; Dirut PT Timah 2016-2021, MRPT alias RZ; Direktur Keuangan PT Timah 2017-2018, EE alias EML; eks Komisaris CV VIP, BY; Dirut PT SBS, RI; beneficial ownership CV VIP dan PT MCN, TN; Manajer Operasional CV VIP, AA; General Manager PT TIN, RL; dan TT (perintangan penyidikan). 

Berdasarkan kalkulasi, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp271 triliun. Nilai terbesar akibat kerugian ekologi. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya