Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
TIGA pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, Feri Amsari, dan Zainal Arifin Mochtar menjelaskan alasan film dokumenter Dirty Vote dirilis ketika masa tenang Pemilu 2024.
Menurut mereka, proses film itu dibuat dengan waktu yang singkat dan terjadi perdebatan substansi yang bisa dimunculkan dalam film tersebut.
Feri Amsari menjelaskan, sutradara film Dandhy Dwi Laksono menghubunginya setelah melihat hasil analisis dan penelitian yang disampaikan tiga pakar hukum tata negara itu di berbagai podcast.
Baca juga : 1 Juta Penonton dalam 8 Jam, 'Dirty Vote' Telanjangi Kecurangan Pilpres 2024
"Dia (Dandhy Laksono) mengontak bisa enggak kita buat jadi film, saya ingat itu akhir bulan Januari, kami bertemunya di awal Februari lalu, terus ngerjain reading dan script dengan berbagai cara supaya bisa nyambung," kata Feri dalam acara nonton bareng Film Dirty Vote dan Diskusi Kecurangan Pemilu yang digelar Departemen Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada melalu daring, Selasa (13/2).
Feri menekankan tidak ada pertimbangan khusus terkait waktu rilis film tersebut. Dia menyebut film ini awalnya direncanakan rilis pada 10 Februari namun mundur sehari pada Minggu (11/2) karena berbagai perdebatan ihwal substansi film tersebut.
"Tapi kami bersyukur mungkin ini jalan yang di atas. Dengan minggu tenang ini orang lebih enak nontonnya tidak ada kampanye yang bisa mencerna subtansi film ini dengan baik," jelasnya.
Baca juga : Anies Baswedan: FIlm Dirty Vote Gambarkan Tanda Kecurangan di Pemilu 2024
Sementara itu, Uceng--sapaan karib Zainal Arifin Mochtar-- mengatakan, film itu dibuat secara singkat namun mempertimbangkan substansi yang baik untuk dimunculkan. Selama dua hari, tiga pakar itu mendiskusikan bersama tim terkait substansi, kemudian sehari latihan berbicara di depan kamera dan sehari langsung pengambilan gambar.
"Secara substansi memang kami perdebatkan. Ada beberapa data yang harus dihilangkan, oh ini cuma satu sumber enggak bisa diverifikasi akhirnya dihilangkan. Kami mau menjaga substansi akademiknya dibandingkan bombastisnya atau sensasinya," kata Uceng.
Bivitri Susanti menambahkan awalnya film ini dibuat dengan durasi 75 menit. Namun karena berbagai pertimbangan substansi, film ini dirilis dengan durasi 1 Jam 57 menit. "Kami paham waktu orang menonton itu enggak terlalu lama, tapi apa boleh buat jadinya 1 jam 57 menit, Bahkan tadinya bisa tiga jam," kata dia. (Z-4)
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Selain itu, dia juga menyinggung perihal penanganan pelanggaran di Bawaslu hanya 14 hari. Padahal, kepolisian penyidikan dilakukan tiga sampai enam bulan.
Bahkan secara serentak KPU se-Indonesia melaksanakan pelantikan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS).
BAWASLU Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, telah menangani sebanyak 11 kasus sejak dimulainya tahapan pilkada pada pemilihan wali kota dan wakil wali kota (pilwakot) 2024.
Regulasi kepemiluan yang tetap dan tidak berubah dibutuhkan agar kualitas demokrasi yang baik tidak sebatas sukses penyelenggaraan saja.
Usman Hamid menyebut ada motif terselubung aparat penegak hukum seperti Polda Metro Jaya dan KPK dalam melakukan pemeriksaan terhadap Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved