Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR hukum kepemiluan dari Universitas Indonesia Titi Anggraini menyoalkan masih maraknya para calon legislatif (caleg) perempuan yang mengedepankan narasi sexism dalam kampanye.
Alih-alih membeberkan visi-misinya jika menang dalam pemilu, para caleg ini justru memilih promosi menggunakan kata yang kurang pantas, seperti ‘maju bersama mamah semok atau pilih mamah muda’.
“Hal yang tak edukatif justru melanggengkan pemilu kita. Ini jadi tantangan, apalagi hanya kampanye 75 hari, membuat hal-hal itu jadi tidak ideal,” tegas Titi dalam diskusi ‘Mewaspadai Potensi Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu 2024’,” Senin (5/2/2024).
Baca juga : Keterwakilan Perempuan di Pemilu 2024 Turun 3%, Perlu Afirmasi Serius
Titi menuturkan para pemilih seakan tidak pernah dibawa para calegnya agar fokus ke substansi yang akan dilakukan jika nanti lolos jadi pemimpin.
Sementara itu, wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia Salampessy menuturkan keterwakilan perempuan Indonesia, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun di yudikatif belum menunjukkan peningkatan berarti atau belum memenuhi ketentuan afirmasi 30 persen.
Padahal, kata Olivia, dari pemilu ke pemilu, imbauan untuk memilih caleg perempuan terus digaungkan. Apalagi, adanya gerakan perempuan ayo pilih perempuan.
Baca juga : Caleg PSI Serap Aspirasi Warga Pulau Parumaan di NTT
Tetapi, hasilnya masih saja tidak maksimal. Menurutnya, alasan perempuan banyak tidak terpilih lantaran adanya dugaan suara dukungan tidak terakomodir dengan baik.
“Di wilayah 3T misalkan perempuan rentan kehilangan suaranya. Suara perempuan banyak di situ sudah melaut istilahnya , ada juga istilahnya peristiwa kalau TPS melaut,” terang Olivia dalam diskusi ‘Mewaspadai Potensi Kekerasan terhadap Perempuan dalam Pemilu 2024’,” Senin (5/2/2024).
Olivia juga menilai bisa saja suara yang mendukung caleg perempuan lenyap dalam masa penghitungan suara secara tiba-tiba.
Baca juga : Rekening Kampanye Dinilai Hanya Sekadar Formalitas
Alasan lainnya, kata Olivia, yakni masih banyaknya perempuan yang masih bingung tata cara melakukan pencoblosan dukungan terhadap peserta pemilu di TPS.
“Perempuan itu sudah masuk TPS suka bingung. Saya salah nyoblos lah, jadi dua, jadinya gak sah. Banyak faktor perempuan tak terpilih,” ucapnya. (Z-5)
Baca juga : Akademisi Soroti Framing Capres-Cawapres lewat Bahasa dan Kampanye
Pilkada langsung selama ini menjadi instrumen penting dalam memperkuat partisipasi publik dan memastikan keterlibatan rakyat dalam menentukan kepemimpinan di daerah.
Selama representasi perempuan masih dibatasi pada citra personal dan domestik, ruang bagi kepemimpinan perempuan akan terus menyempit.
DPR RI wajib menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 169/PUU-XXI/2024 tentang keterwakilan perempuan minimal 30% dalam pengisian alat kelengkapan dewan (AKD).
Ketua Komisi II DPR RI M Rifqinizamy Karsayuda mengatakan perlu ada revisi UU MD3 untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan 30% keterwakilan perempuan di AKD DPR
Isu minimnya keterwakilan perempuan dalam pimpinan AKD sebelumnya telah disuarakan oleh koalisi masyarakat sipil, di antaranya Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) dan Perludem.
Penerapan kebijakan afirmatif harus diikuti dengan perubahan budaya politik yang lebih inklusif dan berperspektif kesetaraan.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved