Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) diingatkan agar tidak menyalahgunakan kekuasaan dan wewenangnya untuk cawe-cawe di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Sebaliknya Jokowi diminta cuti dari jabatannya lebih dulu.
“Akan jauh lebih baik lagi jika presiden sadar diri untuk mundur dari jabatan presiden dan membuat dirinya bebas dalam berpolitik pemenangan pemilu," kata perwakilan Koalisi Masyarakat Sipil Gufron Mabruri dalam keterangan tertulis, Kamis (25/1).
Gufron mengungkapkan bahaya besar bila Jokowi tidak cuti bahkan mengundurkan diri. Yakni, adanya potensi kecurangan yang semakin masif.
Baca juga: Elektabilitas Prabowo-Gibran Mandek, Jokowi Turun Gunung
"Kami juga meminta semua pejabat publik yang mencalonkan diri dan menjadi tim pemenangan dalam pemilu untuk mundur dari jabatannya," ujar dia.
Gufron menyebut langkah itu lebih terhormat dan terpuji. Sebab, mereka artinya mencegah penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas negara untuk kepentingan politik.
Baca juga:KPU Jelaskan Batasan Presiden Boleh Ikut Kampanye
"Selain itu mendesak agar presiden mencopot menteri yang diduga kuat menyalahgunakan kekuasaan dan fasilitas jabatannya untuk kepentingan politik elektoral," papar dia.
Selain itu, Gufron mendorong Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) lebih berani dalam bertugas. Terutama dalam menindak setiap pejabat negara yang melakukan penyalahgunaan kekuasaan dan fasilitas untuk kepentingan pemilu.
Presiden Jokowi menyebut Kepala Negara boleh berkampanye dalam pemilihan umum (pemilu). Selain itu, seorang presiden juga boleh memihak kepada calon tertentu.
"Presiden itu boleh loh kampanye. Presiden itu boleh loh memihak. Boleh. Tapi yang paling penting waktu kampanye tidak boleh menggunakan fasilitas negara. (Jadi) boleh (presiden kampanye)," ujar Jokowi di Terminal Selatan Landasan Udara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur. (Z-3)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Suhartoyo meminta panitera MK untuk mencatat perihal penarikan kembali Permohonan Nomor 172/PUU-XXII/2024 dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK)
Dalam upaya menghadirkan pemilihan yang jujur dan adil, diperlukan penambahan atau perpanjangan waktu dalam menjalani cuti di luar tanggungan negara.
Tahun 2025 memiliki daftar tanggal merah atau libur nasional pada hari kerja lebih banyak dibandingkan tahun lalu.
Hari Rabu, 25 Desember 2024, adalah libur nasional untuk memperingati Hari Raya Natal, sedangkan pada hari Kamis, 26 Desember 2024, ditetapkan sebagai cuti bersama Natal.
Juru bicara Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) Fauzan Arrasyid mengatakan para hakim meminta kenaikan gaji sebanyak 142%.
Sahala menekankan pentingnya perubahan terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No 94 Tahun 2012 yang mengatur hak keuangan dan fasilitas para hakim di bawah MA.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved