Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons gugatan dari Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) dalam penanganan kasus buronan sekaligus mantan caleg Harun Masiku. Lembaga Antirasuah mempersilahkan pengajuan praperadilan tersebut.
“MAKI dapat saja mengajukan permohonan praperadilan sepanjang merasa dirugikan,” kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Jumat (19/1).
Johanis menyebut pengajuan praperadilan merupakan hak semua orang jika merasa memiliki kepentingan. KPK enggan ikut campur atas keputusan menggugat itu.
Baca juga : Firli Bahuri, Keenam Kalinya, Penuhi Panggilan Pemeriksaan Bareskrim
“Karena Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberi hak kepada siapa saja untuk mengajukan permohonan praperadilan sepanjang yang bersangkutan mempunyai kepentingan,” ujar Boyamin.
Baca juga : Firli Bahuri bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya Hari Ini
MAKI menggugat KPK karena tak kunjung melanjutkan proses hukum buronan sekaligus Harun Masiku. Permintaannya yakni Lembaga Antirasuah harus membawa tersangka kasus suap itu ke persidangan dengan opsi in absentia.
“Atas keengganan KPK sidang in absentia, maka aku dalilkan KPK telah menghentikan penyidikan secara materiil,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman melalui keterangan tertulisnya.
Boyamin menjelaskan gugatan MAKI masuk dalam kategori praperadilan karena pengajuannya terkait penghentian perkara yang dilakukan KPK. Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“(Diajukan) untuk mendobrak ya, perlu langkah gugatan praperadilan untuk meminta hakim perintahkan KPK melakukan sidang in absentia,” ujar Boyamin.
Menurut Boyamin, persidangan in absentia perlu dilakukan karena KPK tidak kunjung menangkap Harun setelah buron selama empat tahun. MAKI tidak mau kasus tersebut menjadi bahan penyanderaan di tahun politik. (CAN/Z-8)
Setyo memastikan Donny akan ditahan untuk dibawa ke persidangan. Upaya paksa itu cuma menunggu urutan dan waktu penanganan perkara.
Alasan Hasto Kristiyanto kembali menjabat sebagai Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) karena tegak lurus dan berdedikasi tinggi kepada Megawati Sukarnoputri selaku ketua umum partai.
KPK kembali mengeklaim memperoleh informasi terbaru soal keberadaan Harun Masiku.
KPK memastikan bahwa paspor milik buronan Harun Masiku telah dicabut. Langkah ini diambil untuk mencegah mantan calon anggota legislatif dari PDIP itu melarikan diri ke luar negeri.
Budi juga meminta masyarakat memberikan informasi kepada KPK jika mengetahui keberadaan Harun. Semua informasi dipastikan ditindaklanjuti.
Konsistensi Kepala Negara dalam penanganan kasus korupsi dinilai tidak sejalan dengan langkah KPK yang berupaya menindak tanpa pandang bulu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved