Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PELAPORAN terhadap capres Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur, Jumat (12/1) dinilai merupakan hak semua warga negara. Wakil Komandan Alpha Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran Herman Khaeron saat dihubungi mempersilakan pelaporan tersebut.
"Ya silahkan saja kalau memang ada. Karena memang ada yang kerjanya laporin-laporin begitu," ucapnya.
Hukum sambung dia memiliki mekanisme yang jelas dan tegas di atas rasa keadilan berpijak pada ketentuan perundangan.
Baca juga: Polda Kaltim Buru Pengancam Anies Baswedan
"Jadi biarkan hukum yang menilai," tegasnya.
Sebelumnya advokat Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) dan Perekat Nusantara Gugat Kasus Putusan MK ke PTUN. Mereka telah melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo dan Calon Presiden Prabowo Subianto ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Baca juga: Gemoy Prabowo Dinilai Hanya Topeng dari Emosional
Koordinator TPDI dan Perekat Nusantara Petrus Selestinus mengatakan alasan gugatan tersebut dilayangkan karena kecurigaan masyarakat terhadap adanya dinasti politik dan nepotisme yang menguat.
"Sehingga jika supra struktur politik di pucuk pimpinan Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif berada di bawah kendali Presiden Jokowi, maka kedaulatan rakyat secara absolut akan bergeser menjadi kedaulatan Dinasti Politik Jokowi lewat demokrasi seolah-olah," jelasnya. (Sru/Z-7)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Dia meminta bantuan warga, Persija maupun The Jak untuk mengawasi proses pembangunan Stasion BMW yang berada di wilayah Jakarta Utara.
Seluruh proses hukum yang akan dihadapi Pemprov DKI terkait pencabutan izin reklamasi berada di bawah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
SURAT perintah bongkar bangunan yang masih ditempati penghuninya harus ditandatangani seorang kepala daerah wilayah setempat setingkat wali kota atau bupati.
"Keputusan tersebut sudah inkrah, tapi kenapa masih ada pengesahan kepada PT Tjitajam Versi Ponten Cahaya Surbakti dkk tanggal 10 Juli 2019," kata Reynold Thonak.
Dalam putusannya majelis hakim Pengadilan Tinggi TUN justru menguatkan putusan yang diterbitkan PTUN bernomor 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019.
Dinas Parekraf) DKI menegaskan sudah mengikuti aturan dan prosedur yang ada sesuai dengan Pergub nomor 18 tahun 2018 tentang TDUP dalam proses penutupan diskotek Golden Crown Februari lalu
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved