Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
POLITIKUS PDIP Ferdinand Hutahaean mengomentari dugaan pelanggaran kampanye oleh cawapres nomor urut dua Gibran Rakabuming Raka terkait pembagian susu. Gibran diperiksa Bawaslu, hari ini.
"Iya pak jangan dipaksa, kasihan nanti pak Gibran. Dia harus cape minta bapaknya atau pamannya untuk naro sanksi ke anggota Bawaslu melalui DKPP. Kan cape tuh harus urusan begini, mbok ya kalian ngerti aja kalau Gibran itu anak Jokowi, jangan dipanggil, disembah saja," ungkapnya dikutip dari akun X pribadinya, Rabu (3/1).
Sindiran lain terkait Gibran mangkir dipanggil Bawaslu juga pernah diunggah pegiat sosial media Denny Siregar. Menurutnya, Bawaslu bisa memeriksa susu karena Gibran sempat ogah hadir saat dimintai klarifikasi.
"Karena Gibran tidak mau hadir, akhirnya Bawaslu memeriksa para susu, kenapa mereka mau dibagikan di CFD?" ucap Denny dikutip dari akun X pribadinya.
Selain itu, Denny Siregar juga menanggapi pernyataan Komisioner Bawaslu Jakpus, Dimas Trianto Putro yang mengatakan tidak akan memaksa Gibran untuk hadir atau tidak. Kata Denny, Bawaslu tahun ini sepertinya lebih lembut dan santun.
Sebagaimana diketahui pada 3 Desember 2023, berlokasi di kawasan Bundaran HI, Jakarta Pusat, Gibran bersama istrinya membagi susu kepada warga di lokasi hari bebas kendaraan bermotor. Sebagian pihak menduga aksi tersebut bagian dari kampanye terselubung sehingga Bawaslu melakukan pemeriksaan.
Dalam Pergub Nomor 12 tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 disebutkan, Hari Bebas Kendaraan Bermotor tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik. (Medcom.id/P-3)
Putusan MK soal kewenangan Bawaslu memutus pelanggaran administrasi Pilkada, pembentuk UU dapat segera merevisi UU Pilkada.
MK mengatakan selama ini terdapat perbedaan atau ketidaksinkronan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administrasi pemilu dengan pelanggaran administrasi pilkada.
Titi Anggraini mengatakan putusan tersebut telah menegaskan tidak lagi terdapat perbedaan antara rezim pemilu dengan rezim pilkada.
Pengalaman dari Pemilu 2024 menunjukkan betapa tingginya partisipasi masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran.
Demokrasi tidak bisa dipisahkan dari politik karena sesungguhnya politik adalah bagian yang sangat dekat dengan kehidupan sehari-hari
Bagja tetap mengimbau Bawaslu Sulawesi Selatan dan Kota Palopo untuk mengawasi setiap potensi terjadinya praktik haram tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved