Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
CALON presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan memberikan pandangannya terhadap lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT). Capres dari Koalisi Perubahan untuk Persatuan itu tegas menolak LGBT.
"Kita menghargai hak asasi manusia, saya pribadi tidak setuju dengan LGBT. Menurut saya kami berpandangan itu bukan sesuatu yang sejalan dengan prinsip agama kita," kata Anies saat menjawab pertanyaan soal LGBT dalam acara Desak Anies di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Jumat (22/12).
Anies mengatakan Indonesia bukan negara sekuler dan bukan negara berdasarkan satu agama. Indonesia, kata dia, adalah negara berdasarkan Pancasila. Hal itu menjadi pendekatan pertama.
Baca juga: 50% Suara Perempuan untuk Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar
"Jadi, negara ini disusun atas rujukan pancasila dan negara sekuler tidak ada ruang bagi adopsi nilai agama dalam pengambilan keputusan. Tapi dalam negara berdasarkan satu agama rujukannya pada satu agama kalau kita negara Pancasila," ujar mantan Gubernur DKI Jakarta itu.
Anies menuturkan dalam negara Pancasila ada sila pertama yang namanya ketuhanan yang maha esa. Artinya, setiap warga negara boleh mempunyai agama sesuai keyakinan masing-masing. Pun terhadap orang-orang yang LGBT tidak diberi hambatan dalam urusan sebagai warga negara. Seperti megurus kartu tanda penduduk (KTP) dan perizinan lainnya.
Baca juga: Anies Baswedan Keluhkan Banyak Tempat Tak Berani Terima Kedatangannya
"Jadi hak-hak pribadi yang harus dilayani oleh negara tidak boleh ada diskriminasi, mengurus apapun kegiatan apapun itu adalah hak dia, karena itu adalah hak dia sebagai warga negara, itu dilakukan," tutur Anies.
Namun, pernikahan LGBT dipastikan tidak diakui oleh negara. Sebab, pernikahan yang diakui oleh negara hanya pernikahan oleh agama. Setelah menikah secara agama, negara akan melakukan pencatatan. Pernikahan yang diakui hanya terhadap enam agama di Indonesia.
"Selama agama-agama di Indonesia ada enam agama yang diakui menyatakan tidak menerima LGBT maka negara juga tidak bisa mengakui. Kenapa? karena itu proses agamanya tidak ada di situ," ucap Anies.
Begitu pula dengan pekerjaan, Anies memastikan LGBT tidak akan menjadi hambatan dalam mencari pekerjaan. Namun, dengan catatan tidak menonjolkan LGBT tersebut.
"Kalau bekerja ya bekerja saja. Jangan lebay. Bekerja, bekerja saja kenapa harus menonjolkan. Seringkali di situ problemnya. Menurut saya seperti anda mau daftar kerja, daftar saja jangan tonjolkan LGBT. Maksud saya kalau mau daftar kerja daftar aja. Itu netralitas. Dengan begitu, hak untuk pekerjaan dan hak untuk pengakuan negara sama," kata mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) itu. (Yon)
Tujuannya untuk meningkatkan kesadaran mahasiswa terhadap isu sosial dan moral di lingkungan kampus.
Polri mengakui ada anggota yang Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT). Anggota tersebut langsung diberikan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat.
FENOMENA LGBT merupakan isu sensitif, tetapi tidak bisa diabaikan. Survei internal KGSB menunjukkan keberagaman pandangan guru.
Presiden AS, Donald Trump, baru saja menandatangani perintah eksekutif yang melarang perempuan transgender untuk berkompetisi dalam kategori olahraga perempuan.
Polisi pun telah menetapkan 3 tersangka dari 56 orang tersebut, dengan inisal RH, RE, dan BP. Diduga ketiga tersangka merupakan penyelenggara praktik pesta seks sesama jenis laki-laki.
PRESIDEN Amerika Serikat (AS), Donald Trump menandatangani serangkaian perintah eksekutif, termasuk untuk melarang aggota LGBT dan transgender di militer AS.
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved