Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
WIRASWASTA Faisal Harris buka suara soal pemeriksaannya sebagai saksi dalam kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) beras di Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Kroupsi (KPK) pada Selasa (19/12). Dia mengeklaim tidak mengetahui perkara tersebut.
“Saya dipanggil sebagai saksi yang tidak ada hubungannya dengan pokok perkara korupsi tersebut,” kata Faisal melalui keterangan tertulis, Jumat (22/12).
Suami dari Aktris Jennifer Dunn itu juga menegaskan dirinya tidak mengenal satu pun tersangka dalam perkara tersebut. Menurutnya, penyidik cuma menanyakan soal penjualan rumahnya sekitar 13 tahun lalu.
Baca juga: Kasus Bansos Beras, KPK Panggil Suami Jennifer Dunn
“Salah satu tersangka korupsi bansos itu katanya pernah membeli rumah saya di tahun 2010 lalu. Saya tidak kenal sama sekali tersangka tersebut yang sering disebut di media,“ ucap Faisal.
KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus penyaluran bansos beras untuk KPM pada PKH di Kemensos. Mereka yakni mantan Dirut PT Bhanda Ghara Reksa Persero Muhammad Kuncoro Wibowo, eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero Budi Susanto, dan mantan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa Persero April Churniawan.
Baca juga: Masa Tahanan Jennifer Dunn Diperpanjang
Lalu, Ketua tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Ivo Wongkaren, anggota tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani, dan General Manager PT Primalayan Teknologi Persada Richard Cahyanto. Negara ditaksir merugi Rp127,5 miliar dalam perkara ini. Ivo, Roni, dan Richard diyakini mengantongi Rp18,8 miliar.
Dalam kasus ini, Ivo, Roni, dan Richard disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara itu, Kuncowo, Budi, dan April disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-10)
KPK menduga adanya perintah ploting kuota untuk perusahaan dari mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Batubara dalam pengadaan bansos presiden
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi untuk mendalami kasus dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden.
KPK membeberkan total jumlah paket yang diduga berkaitan dengan dugaan rasuah pengadaan bantuan sosial (bansos) presiden. Total, ada tiga tahapan pengadaan yang diulik penyidik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan nilai proyek bantuan sosial (bansos) presiden yang dikorupsi mencapai setidaknya Rp900 miliar rupiah.
KPK memanggil Kasubbag Verifikasi dan Akuntansi Sekretariat Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Firmansyah terkait dugaan korupsi pengadaan bansos presiden.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat kerugian negara dari korupsi bansos presiden mencapai Rp250 miliar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved