Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
DIREKTORAT Reserse Narkoba Polda Metro Jaya resmi memperpanjang masa tahanan artis Jennifer Dunn. Jennifer ditahan setelah masa penangkapannya habis hari ini, Sabtu 6 Januari 2018.
"Hari ini mulai ditahan, Ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu (6/1).
Selain Jennifer, polisi juga menahan pria berinisial R alias T yang merupakan teman Jennifer. R diduga kuat ikut terlibat mengonsumsi sabu bersama Jennifer.
Jennifer ditangkap di rumahnya Jalan Bangka XII C, No 29, RT 001/010, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu (31/12/2017).
Sebelum menangkap Jennifer, polisi terlebih dahulu menangkap FS, pria yang akan memasok sabu kepada Jennifer. FS ditangkap di Jalan Rukun No 27B, RT 002/005, Pejaten Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Sementara R ditangkap pada Kamis (4/1) pukul 05.00 WIB di kediamannya di Pejaten, Jakarta Selatan. Adapun perpanjangan penahanan Jennifer dan R dilakukan guna penyelidikan lebih lanjut. (MTVN/OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved