Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAGUNG Agung (Kejagung) dinilai wajib mengembalikan barang sitaan kasus korupsi di PT Asabri berupa kapal LNG Aquarius. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi jaksa penuntut umum (JPU) serta mengabulkan keberatan terkait penyitaan bukti tersebut.
Baca juga: Telusuri Peran Achsanul Qosasi, Kejagung Panggil Pejabat BPK
Keputusan penolakan kasasi JPU ini tertuang dalam nomor: 4330 K/Pid.Sus-Kbrt2023. Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Soesilo. Kemudian, pemohon PT Hanochem Shipping dan termohon Kejaksaan Agung.
"Seluruh rakyat pasti mendukung upaya Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi. Namun sebagai penegak hukum, kejaksaan pun harus menaati putusan hakim terkait kewajiban mereka untuk mengembalikan kapal LNG Aquarius beserta dokumennya. Karena hukum harus menjamin kepastian hukum, khususnya agar kelangsungan bisnis perusahaan kapal tetap berjalan," kata pengamat Kejaksaan Fajar Trio Fajar, Rabu (20/12).
Fajar mengatakan kondisi perekonomian nasional akan berkembang jika ada dukungan dari sektor-sektor lain, termasuk dukungan dari sektor hukum dan lembaga penegak hukum. Maka itu, kata dia, peran lembaga dan aparat penegak hukum dalam perkembangan investasi untuk ekonomi Indonesia sangat vital.
"Jangan karena tidak mematuhi putusan hakim, jaksa malah membuat investor atau BUMN takut melakukan investasi dan kegiatan bisnis dikarenakan adanya ketidakpastian hukum serta perilaku penegak hukum yang sering mencari-cari kesalahan pelaku bisnis," ujarnya.
Baca juga: Dugaan Korupsi Tata Niaga Timah, Kejagung Sita Uang dan Emas
Menurutnya, bila jaksa mematuhi putusan keberatan nomor 4330 K/Pid.Sus-Kbrt/2023 dari majelis hakim, maka akan menciptakan percepatan perkembangan perekonomian untuk kesejahteraan rakyat. Dia menyebut semua unsur struktural pemerintah dan negara, khususnya kejaksaan dan lembaga peradilan harus bisa bekerja sama.
"Karena secara langsung dapat menciptakan kepastian hukum dan kepastian berusaha di Indonesia untuk meningkatkan investasi," ungkapnya.
Di samping itu, Fajar menegaskan perusahaan PT Hanochem Shipping selaku pemilik kapal LNG Aquarius juga harus bersiap atas potensi disita kembali kapal tersebut oleh Kejaksaan Agung. Sebab, saat ini masih ada perkara kasasi Asabri dengan terpidana Heru Hidayat yang belum diputuskan.
"Maka jika putusan menyatakan Heru Hidayat diputus dengan menyertakan kapal LNG Aquarius dalam daftar aset yang dirampas untuk negara, maka siap-siap saja kapal Aquarius akan disita kembali," tuturnya.
Sebelumnya, JPU menyita barang bukti berupa kapal LNG Aquarius milik PT Hanochem Shipping beserta seluruh dokumen kapal. Namun majelis hakim menilai kapal tersebut terbukti dimiliki PT Hanochem Shipping jauh sebelum tindak pidana korupsi di PT Asabri. (P-3)
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun.
Berdasarkan asas Lex Favor Reo, jika terjadi perubahan perundang-undangan, maka aturan yang diberlakukan adalah yang paling menguntungkan bagi terdakwa.
Kejaksaan Agung memastikan kasus dugaan korupsi eks Gubernur Sumatra Selatan, Alex Noerdin, gugur demi hukum setelah wafat.
Anggota Komisi III DPR RI, Aboe Bakar Alhabsyi, menekankan pentingnya mengejar aktor intelektual di balik penyelundupan 2 ton narkoba Kapal Sea Dragon.
Terdakwa Riva Siahaan mempertanyakan penggunaan bottom price dan metodologi perhitungan kerugian negara dalam pledoinya di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
Kejagung mendalami dugaan korupsi ekspor CPO dan turunannya. Lebih dari 30 saksi diperiksa dan 11 tersangka telah ditahan selama 20 hari.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved