Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Polri Pastikan Netral saat Pemilu 2024

Ficky Ramadhan
20/12/2023 14:34
Polri Pastikan Netral saat Pemilu 2024
Anggota TNI dan Polisi mengikuti deklarasi netralitas TNI-Polri dalam rangka Pemilu 2024 di Makassar, Sulawesi Selatan, (30/11).(ANTARA/ARNAS PADDA)

KAROPENMAS Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan kepada seluruh anggota Polri untuk bersikap netral dan tidak ikut politik praktis dalam Pemilu 2024.

Menurutnya, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari dalam Pemilu 2024 oleh para anggota Polri, di antaranya adalah dilarang berkampanye, dilarang melakukan aktivitas politik, dan dilarang menggunakan fasilitas pribadi maupun dinas untuk kepentingan politik.

"Netralitas Polri sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 1 dan 2, di mana Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral. Bila ada yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi tegas," kata Ahmad dalam acara Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu (20/12).

Baca juga: Keterlibatan Ajudan Prabowo Dinilai Jelas Langgar Aturan Pemilu

Ramadhan mengatakan, untuk meyakinkan kepada masyarakat terkait netralitas Polri, pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan bila ada oknum dari kepolisian yang melanggar netralitas.

Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Divisi Propam Mabes Polri.

Baca juga: Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies-Muhaimin di Pemilu 2024

"Kami siap menindak tegas para anggota Polri yang tidak netral, tentunya sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar. Ini adalah wujud netralitas Polri," ujarnya. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya