Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KAROPENMAS Divhumas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengingatkan kepada seluruh anggota Polri untuk bersikap netral dan tidak ikut politik praktis dalam Pemilu 2024.
Menurutnya, terdapat beberapa larangan yang harus dihindari dalam Pemilu 2024 oleh para anggota Polri, di antaranya adalah dilarang berkampanye, dilarang melakukan aktivitas politik, dan dilarang menggunakan fasilitas pribadi maupun dinas untuk kepentingan politik.
"Netralitas Polri sendiri sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri Pasal 28 ayat 1 dan 2, di mana Kepolisian Republik Indonesia harus bersikap netral. Bila ada yang melanggar tentu akan mendapatkan sanksi tegas," kata Ahmad dalam acara Selamat Pagi Indonesia di Metro TV, Rabu (20/12).
Baca juga: Keterlibatan Ajudan Prabowo Dinilai Jelas Langgar Aturan Pemilu
Ramadhan mengatakan, untuk meyakinkan kepada masyarakat terkait netralitas Polri, pihaknya juga mempersilahkan masyarakat untuk melaporkan bila ada oknum dari kepolisian yang melanggar netralitas.
Masyarakat, kata dia, dapat melaporkan pelanggaran tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) maupun ke Divisi Propam Mabes Polri.
Baca juga: Jusuf Kalla Resmi Dukung Anies-Muhaimin di Pemilu 2024
"Kami siap menindak tegas para anggota Polri yang tidak netral, tentunya sanksi tegas akan diberikan kepada para pelanggar. Ini adalah wujud netralitas Polri," ujarnya. (Z-6)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Kenaikan suara NasDem bersamaan dengan penggunaan sistem proporsional terbuka yang menguntungkan partai tersebut.
NasDem perlu memperluas basis dukungan di Jawa, menyasar pemilih kelas menengah bawah, dan menjangkau generasi muda.
PUTUSAN MK No.135/PUU-XXII/2024 memunculkan nomenklatur baru dalam pemilu.
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mengusulkan agar pemilihan gubernur dipilih oleh pemerintah pusat atau presiden, sementara kepala daerah bupati atau walikota dipilih melalui DPRD.
Titi menekankan DPR harus segera membahas RUU Pemilu sebab putusan MK tidak bisa menjadi obat bagi semua persoalan pemilu saat ini.
Taiwan menggelar pemilu recall untuk menentukan kendali parlemen.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved