Headline
Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.
Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.
SEKJEN Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Raja Juli Antoni menilai Presiden Joko Widodo sejauh ini masih bersikap netral, meskipun dalam aturan diperbolehkan kampanye.
Baca juga: Survei : Publik Nilai Penyelenggara Pemilu hingga Presiden Punya Potensi Lakukan Kecurangan
Menurutnya, Jokowi belum menyampaikan kepada publik dirinya mendukung pasangan capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Belum ada eksplisit beliau mendukung 02, kan belum ada. Secara eksplisit, beliau mendukung partai anu, kan belum (ada) kan," kata Raja Juli lewat keterangan yang diterima.
Baca juga: Bawaslu Telusuri Dugaan Pelanggaran Pemasangan APK di Jalan Raya yang Sebabkan Kecelakaan
Dia menekankan, presiden dan menteri memiliki hak yang sama untuk berkampanye dan memberikan dukungannya kepada salah satu capres-cawapres maupun partai politik tertentu selama tak menggunakan fasilitas negara.
Raja Juli sendiri belum mengetahui apakah Jokowi akan menggunakan haknya untuk berkampanye atau tidak. Dia mengatakan, masyarakat dapat melihatnya dalam dua minggu ke depan, sebelum masa kampanye berakhir.
“Monggo kita tunggu 2 minggu ini (sebelum masa kampanye selesai), apakah Pak Jokowi mempergunakan hak dia sebagai (warga) negara selama batasnya sederhana saja, tidak menggunakan fasilitas negara dan uang negara," jelasnya.
Sebelumnya, Jokowi tiba-tiba mengatakan, tidak ada aturan yang melarang pejabat negara untuk memihak dan berkampanye mendukung salah satu pasangan calon tertentu
"Itu hak demokrasi setiap orang, setiap menteri sama saja, presiden itu boleh loh kampanye, presiden boleh loh memihak!," ujarnya. (RO/P-3)
Penambahan fasilitas di kawasan hunian modern terbukti menjadi faktor penting yang mendorong meningkatnya traffic pengunjung sekaligus mendongkrak nilai investasi properti.
Menko PMK) Pratikno mengatakan rehabilitasi akan segera dilakukan, terutama terhadap fasilitas publik yang terdampak banjir di Bekasi.
Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas menetapkan kewajiban pemerintah untuk menyediakan aksesibilitas yang setara bagi seluruh masyarakat.
Pembangunan berbagai fasilitas publik memperkuat daya tarik sebagai kawasan terintegerasi
KPU Depok dan Satpol PP diharapkan segera menertibkan media promosi karena berdampak terhadap kenyaman dan lingkungan
Kini masyarakat Desa Trutup, Maibit, Jegulo, dan Rengel di Kecamatan Rengel, Soko, dan Plumpang, Tuban, Jatim, telah mendapat akses air berkat bantuan EMCL.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved