Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan telah menerapkan prinsip berkepastian hukum terhadap para calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres), termasuk Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka.
Hal itu disampaikan anggota KPU RI Idham Holik menanggapi gugatan terhadap pihaknya ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena menerima pendaftaran Gibran sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Semua aturan teknis dalam pencalonan peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden telah KPU laksanakan dengan sebaik-baiknya," aku Idham kepada Media Indonesia melalui keterangan tertulis, Kamis (16/11).
Baca juga : Putusan MK Soal Batas Usia Capres-Cawapres Dinilai Jauh dari Norma Hukum
Diketahui, Gibran memungkinkan didaftarkan sebagai cawapres meski masih berusia 36 tahun karena Mahkamah Konstitusi (MK) yang sebelumnya diketuai Anwar Usman, adik ipar Presiden Joko Widodo sekaligus paman Gibran, mengubah pemaknaan atas norma syarat usia capres-cawapres dalam Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu.
Baca juga : Relawan Siap Menangkan Prabowo-Gibran Satu Putaran
Lewat putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023, MK menambah norma syarat minimal usia capres-cawapres menjadi miminal 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilu, termasuk pemilihan kepala daerah. Idham menegaskan bahwa putusan MK bersifat final, yakni memperoleh kekuatan hukum sejak diucapkan.
"Dalam konteks prinsip berkepastian hukum sebagaimana termaktub dalam Pasal 3 huruf d UU Nomor 7/2023 (tentang Pemilu), KPU telah menetapkan dan mengundangkan Peraturan KPU Nomor 23/2023," jelas Idham.
Adapun PKPU Nomor 23/2023 merupakan bentuk tindak lanjut dari putusan MK Nomor 90 yang membuka jalan bagi Gibran sebagai cawapres.
Sebelumnya, tiga aktivis prodemokrasi saat Reformasi 1998 mengadukan seluruh komisioner KPU RI ke DKPP melalui Tim Pembela Demokrasi (TPDI) 2.0 selaku kuasa. Mereka, yakni Petrus Hariyanto, Firman Tendry Masengi, dan Azwar Furgudyama, meminta Hasyim Asy'ari dan kawan-kawan diberhentikan. (Z-8)
Apakah itu juga pertanda inilah akhir episode 'petualangan' politik Jokowi pascalengser dari kursi kekuasaan yang sebelumnya sarat dengan cawe-cawe?
Lebih memprihatinkannya lagi, Kemenaker menganggap fenomena itu tak menunjukkan sulitnya mencari kerja. Aneh kan?
Apa sebenarnya motif Ade Armando menyatakan Gibran adalah wapres terbaik yang dimiliki Indonesia? Tes ombakkah? Atau, jangan-jangan ada tujuan politik tertentu.
Ada spekulasi bahwa Presiden Prabowo Subianto yang memerintahkan. Benarkah?
Mampukah dia mengembalikan dan menjaga kepercayaan itu? Apa yang harus dia lakukan?
Akankah Jokowi tetap berpolitik dan membantu Gibran dengan partai perorangan alias tanpa partai politik?
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved