Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memeriksa enam saksi terkait kasus korupsi base transceiver station (BTS) 4G Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Senin (13/10). Dia di antaranya merupakan istri dan anak dari Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Achsanul Qosasi.
“Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa enam orang saksi," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (14/10).
Ketut membeberkan penyidik memeriksa RS selaku Istri Tersangka Achsanul Qosasi dan ANZQ selaku Putri Tersangka Achsanul Qosasi. “Kemudian kami menelisik FN selaku Direktur Utama PT Media Telematika Jaya. Lalu saksi keempat BU selaku Direktur Operasional PT Bangkit Cipta Persada,” ungkap Ketut.
Baca juga: Achsanul Qosasi Jadi Tersangka, MAKI Dorong Jaksa Agung Konsisten Berantas Korupsi
Saksi kelima, kata Ketut ialah General Manager PT Nexwave dengan inisial LH. Terakhir, HNJ selaku Kepala Bagian Keuangan dan SDM PT Pupuk Indonesia Niaga. Adapun pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara yang merugikan negara hingga Rp8,3 triliun itu.
Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus ini. Achsanul Qosasi merupakan tersangka ke-16 yang ditetapkan pada Jumat, 3 November 2023.
Baca juga: Sopir, Sekretaris, dan Ajudan Pejabat BPK Achsanul Qosasi Diperiksa Kasus Korupsi BTS Kominfo
Penetapan tersangka berbekal keterangan terdakwa Galumbang Menak Simanjuntak dalam persidangan beberapa waktu lalu. Dia menyebutkan bahwa Achsanul Qosasi menerima uang dari rasuah ini sekitar Rp40 miliar.
Achsanul dijerat Pasal 12 B, Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b Jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 ayat 1 Undangan-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Z-3)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menetapkan Cheryl Darmadi sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit
pengerahan rantis TNI di kantor Kejaksaan Agung jangan sampai menimbulkan kekhawatiran adanya tindakan intimidatif.
Kendaraan taktis tersebut merupakan bagian dari pengamanan sekretariat tim gabungan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH)
Sistem serta proses penegakkan hukum di Indonesia dituding sebagai alat permainan politik semata.
Mobil-mobil mewah tersebut terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menegaskan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong akan bebas dari tahanan Jumat (1/8/2025) malam ini.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved