Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun jalani sidang pertama di Pengadilan Negeri (PN) Indramayu. Agenda hari pertama mengagendakan pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin oleh Zullfikar Tanjung.
Namun saat pembacaan dakwaan berlangsung sekitar 1,5 jam Panji Gumilang melakukan interupsi. Menurut Panji, pembacaan dakwaan oleh jaksa kurang tepat. Hakim pun mengakui dan meminta jaksa untuk membacakan dakwaannya dengan benar.
Setelah itu, pembacaan dakwaan kembali berlanjut. Selang 30 menit kemudian, Panji Gumilang lagi-lagi melakukan interupsi. Dia meminta agar pembacaan dakwaan tidak mengulangi yang sudah dibacakan.
Baca juga : Panji Gumilang Dijerat Tiga Dakwaan
‘’Dakwaan diulang-ulang, yang sudah disampaikan ya sudah. Saya minta ke majelis hakim,’’ kata Panji, Selasa (8/11).
Baca juga : Panji Gumilang Tersangka TPPU, MUI Ingatkan Penggunaan Dana Sumbangan
Namun hakim menyatakan bahwa seperti itulah dakwaan. Akhirnya tim JPU dan penasehat hukum sepakat untuk membacakan poin-poinnya saja. Hakim akhirnya memutuskan dakwaan tetap dibacakan dengan tidak mengulangi poin yang sudah dibacakan.
‘’Tetap dibacakan. Tapi yang sama, tidak usah diulang-ulang,’’ tutur Ketua Majelis Hakim, Yogi Dulhadi.
Panji Gumilang dijerat melalui tiga dakwaan mulai dakwaan primer hingga alternative atau subsider. Dakwaan primer dijerat pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 1 tahun 1946 mengenai penyiaran berita bohong hingga sengaja menerbitkan keonaran di tengah masyarakat.
Sedangkan untuk dakwaan subsider dijerat melalui pasal 14 ayat (2) UU RI 1 tahun 1946 tentang berita bohong dan lebih subsider lagi pasal 15 UU RI No 1 tahun 1946 tentang menyebarkan kabar yang tidak pasti atau kabar berlebihan dan tidak lengkap.
Panji Gumilang juga dijerat melalui UU ITE pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU No 10 tahun 2016 tentang Perubahan UU No 11 tahun 2008 tentang ITE yaitu menimbulkan rasa kebencian, permusuhan, individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama ras antar golongan (SARA).
Panji Gumilang juga didakwa melanggar pasal 156 huruf (a) KUHP mengenai kesengajaan di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Persidangan akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda eksepsi dari pihak penasehat hukum. Kuasa hukum Panji Gumilang juga mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan untuk klien mereka.
“Dengan pertimbangan kondisi kesehatan,” tutur anggota tim kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi. Terlebih Panji Gumilang juga mengeluh tentang tangan yang patah dan belum sembuh.
Juru bicara Pengadilan Negeri Indramayu, Yanto Irianto membenarkan bahwa kuasa hukum Panji Gumilang mengajukan permohonan penangguhan penahanan. Namun penangguhan penahanan merupakan kewenangan hakim dan keputusan akan diumumkan di agenda sidang berikutnya. (Z-8)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) meminta Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengaudit keuangan Yayasan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun.
PIMPINAN Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun Panji Gumilang, bebas dari penjara hari ini, Rabu, 17 Juli 2024. Dia ditahan atas kasus penistaan agama.
Pengacara Panji Gumilang mengaku menerima informasi adanya tekanan penolakan pra-peradilan
Pengacara Panji Gumilang, Alvin Lim mengklaim kliennya tidak mengajarkan aliran sesat di pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun
Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, divonis satu tahun penjara di Pengadilan Negeri Indramayu.
BARESKRIM Polri memblokir 144 rekening yang terafiliasi dengan Pemimpin Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang. Transaksi di ratusan rekening itu mencapai Rp1,1 triliun
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved