Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Gibran tak Terganggu Putusan MKMK, Tetap Jadi Bacawapres Prabowo

Fachri Audhia Hafiez
07/11/2023 22:37
Gibran tak Terganggu Putusan MKMK, Tetap Jadi Bacawapres Prabowo
Gibran Rakabuming Raka(MI/Widjajadi )

GIBRAN Rakabuming Raka dipastikan tetap berlayar menjadi bakal cawapres pendamping Prabowo Subianto. Putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) dipastikan tak mengganggu mulusnya jalan Gibran di kontestasi politik 2024.

"Kami beritahukan kepada masyarakat Indonesia, tidak ada yang ragu sedikitpun bahwa pasangan ini berlayar dengan baik," kata Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hinca Panjaitan, di Jakarta Barat, Selasa malam, 7 November 2023.

Hinca menegaskan putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023. Putusan itu terkait syarat batas usia capres dan cawapres.

Baca juga: TKN Prabowo-Gibran Minta Polri Usut Bocornya RPH MK

"Putusan MKMK tidak mempunyai dampak apapun terhadap putusan MK Nomor 90 yang berkenaan dengan batas usia dan persyaratan bacawapres. Pasangan Prabowo Subianto-Gibran mendaftar ke KPU secara penuh dan mengikuti proses itu untuk kemudian KPU mengambil keputusan menjadi pasangan yang sah," ujar Hinca .

Kubu Prabowo-Gibran juga merespons soal gugatan baru 141/PUU-XXI/2023. Gugatan masih berkaitan dengan syarat usia capres dan cawapres. Gugatan itu menguji Pasal 169 huruf q UU 7/2017 yang telah ditambah normanya oleh MK lewat putusan perkara No 90/PUU-XXI/2023.

Baca juga: Respons Putusan MKMK, Jubir Anies: Kalau Jantan, Prabowo Perlu Ganti Cawapres

Menurut Hinca, bila sudah diputus, perkara itu akan berlaku pada 2029. Ia juga menekankan pihaknya tak terganggu.

"Sehubungan dengan adanya perkara nomor 141 yang di daftarkan beberapa hari lalu di MK, apapun hasilnya tidak akan mempengaruhi proses pencalonan Prabowo-Gibran. Karena perkara ini berkenaan dengan hal yang lain yang akan berlaku untuk tahun 2029, dengan demikian tidak ada lagi keraguan apapun di masyarakat tentang pasangan calon," kata Hinca. (MGN/Z-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya