Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan tower BTS Galumbang Menak Simanjuntak, 15 tahun penjara. Dalam salah satu pertimbangan yang meringankan, JPU menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil rasuah.
"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/11).
Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama Mora Telematika Indonesia. Galumbang merupakan salah satu pengusaha telekomunikasi yang cukup dikenal di Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Karirnya dimulai di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan.
Pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara
Galumbang juga mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia. Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019. Proyek itu diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Hal tersebur membuat dia mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Para terdakwa dalam perkara ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Perkara ini masih bergulir di pengadilan. (Z-3)
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
JAKSA Penuntut Umum (JPU) mempertanyakan kebijakan impor gula mentah (raw sugar) yang dilakukan oleh mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong
Penelusuran tersebut dilakukan dengan menggali informasi melalui keluarga Topan Obaja Putra Ginting.
Kejagung resmi menyelidiki dugaan pengoplosan dan penyimpangan harga jual beras yang dinilai mengarah pada tindak pidana korupsi
Akibat perbuatan DG terdapat potensi kerugian negara mencapai Rp8,4 miliar.
Dana pencairan kredit untuk Sritex, yang seharusnya digunakan untuk modal kerja justru dipakai untuk membayar utang perusahaan.
Kejaksaan Agung menyebut kerugian negara akibat kasus pemberian kredit terhadap PT Sri Rejeki Isman (Sritex) dan entitas anak usaha oleh tiga bank daerah mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Di satu sisi, wamen adalah pembantu meteri yang seharusnya bekerja menjalankan roda pemerintahan. Di sisi lainnya, komisaris BUMN bertugas mengawasi kebijakan direksi BUMN.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved