Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan tower BTS Galumbang Menak Simanjuntak, 15 tahun penjara. Dalam salah satu pertimbangan yang meringankan, JPU menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil rasuah.
"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/11).
Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama Mora Telematika Indonesia. Galumbang merupakan salah satu pengusaha telekomunikasi yang cukup dikenal di Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Karirnya dimulai di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan.
Pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara
Galumbang juga mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia. Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019. Proyek itu diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Hal tersebur membuat dia mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Para terdakwa dalam perkara ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Perkara ini masih bergulir di pengadilan. (Z-3)
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
Jaksa menuntut Tom Lembong agar dipidana penjara selama 7 tahun serta denda Rp750 juta, yang apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
ICW heran dengan langkah majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menjatuhkan hukuman terhadap mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar lebih rendah dari tuntutan JPU
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Eks ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, ditangkap atas tuduhan manipulasi saham dan korupsi.
Kerusakan lingkungan atas kasus korupsi juga disebut merugikan hak masyarakat adat di sejumlah wilayah. Salah satunya terjadi di wilayah Halmahera Timur, Maluku Utara.
KPK telah memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Kamis (7/8).
Kasus ini dikabarkan membuat negara merugi hingga Rp1,8 triliun.
Sidang gugatan praperadilan pun digelar perdana di Pengadilan Negeri Cianjur, Kamis (7/8).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved