Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
JAKSA Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dugaan korupsi pengadaan tower BTS Galumbang Menak Simanjuntak, 15 tahun penjara. Dalam salah satu pertimbangan yang meringankan, JPU menilai Galumbang tak ikut menikmati hasil rasuah.
"Terdakwa berperilaku sopan, belum pernah dihukum, dan tidak menikmati hasil tindak pidana korupsi," kata jaksa dalam persidangan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dikutip, Kamis (2/11).
Sebelum menjadi terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS, Galumbang merupakan Direktur Utama Mora Telematika Indonesia. Galumbang merupakan salah satu pengusaha telekomunikasi yang cukup dikenal di Indonesia.
Baca juga: Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
Karirnya dimulai di bidang telekomunikasi pada 1989 sebagai engineer di Telkom. Pada 1995, ia bergabung dengan PT Excelcomindo Pratama (XL) sebagai manager jaringan.
Pada 2000, ia mendirikan PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Galumbang merupakan pencetus Voice over IP (VoIP), yakni layanan jasa telepon internasional dengan harga terjangkau di Indonesia.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS, Auditor BPKP Sebut Johnny Plate Tak Rugikan Negara
Galumbang juga mengerjakan proyek Palapa Ring Barat dan Palapa Ring Timur. Keduanya merupakan proyek strategis nasional infrastruktur prioritas Pemerintah Pusat, yakni pemasangan kabel serat optik sepanjang 8.300 kilometer di Indonesia. Pemasangan kabel serat optik tersebut telah selesai dikerjakan pada 2019. Proyek itu diresmikan langsung oleh Presiden Joko Widodo.
Pada 2023, Galumbang tersandung kasus dugaan korupsi pengadaan tower BTS. Hal tersebur membuat dia mengundurkan diri dari PT Mora Telematika Indonesia Tbk. Para terdakwa dalam perkara ini disangkakan merugikan negara Rp8,03 triliun. Perkara ini masih bergulir di pengadilan. (Z-3)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara 10 bulan terhadap 21 terdakwa kasus kerusuhan demonstrasi yang terjadi pada Agustus 2025.
SAKSI ahli yang dihadirkan dalam sidang perkara korupsi impor gula mengungkap kelemahan mendasar dalam dakwaan penuntut umum.
Komjak menilai tidak ada pelanggaran atau penyimpangan yang ditemukan dalam perkara korupsi impor gula dengan terdakwa Tom Lembong. Pernyataan Komjak disayangkan
ZULKARNAEN Apriliantony (ZA) dan Adriana Angela Brigita (AAB) mengaku keberatan atas tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus dugaan perlindungan situs judi online (judol)
RUU KUHAP menegaskan asas dominus litis yang memberi kewenangan utama pada Jaksa Penuntut Umum sejak tahap penyidikan hingga eksekusi perkara.
Pledoi Tom Lembong, tuntutan tujuh tahun penjara yang diajukan JPU merupakan kriminalisasi terhadap kebijakan publik.
TAHUN baru menumbuhkan harapan baru bagi bangsa ini. Kali ini, harapan baru eliminasi korupsi mulai berembus dari Senayan (Editorial Media Indonesia, 16/1/2026).
Aparatur desa yang mendapatkan jabatan melalui skema pemerasan cenderung akan terjebak dalam pola pikir balik modal.
Praktik lancung Bupati Pati Sudewo bermula saat Pemerintah Kabupaten Pati mengumumkan rencana perekrutan perangkat desa untuk Maret 2026.
Asep menjelaskan salah satu tugas dari Tim 8 adalah menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk mengumpulkan uang dari para calon perangkat desa.
Menanggapi pertanyaan agar kasus serupa tidak terulang, Tito menekankan bahwa menjadi kepala daerah berarti siap bekerja sepenuhnya untuk rakyat.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved