Headline
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Pemerintah menyebut suplai minyak dari Amerika akan meningkat.
Kumpulan Berita DPR RI
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) mengundang tiga calon presiden (capres) untuk makan siang di Istana Merdeka, Senin, 30 Oktober 2023 lalu. Presiden pun mengungkap alasannya tak mengundang tiga calon wakil presiden (cawapres).
"Nanti Pak Wapres (Wakil Presiden Ma'ruf Amin) yang akan mengundang," ujar Presiden Jokowi disela kunjungannya ke Pasar Bulan, Gianyar, Bali, Selasa, 31 Oktober 2023.
Presiden tak memberkan kapan pertemuan Wapres Ma'ruf dengan tiga capres, yaitu Muhaimin Iskandar, Mahfud MD, dan Gibran Rakabuming Raka digelar.
Baca juga : Ketika Prabowo Didapuk Beri Keterangan Pers Lebih Dulu Selepas Makan Bareng Jokowi
Sementara itu, juru bicara (jubir) Wapres, Masduki Bailowi menyampaikan pertemuan dengan tiga cawapres direncanakan digelar pada Rabu, 1 November 2023.
"Rencana begitu (besok bertemu), tapi masih mesti mencocokkan jadwal antar para cawapres," kata Masduki kepada Medcom.id, Selasa, 31 Oktober 2023.
Baca juga : KPU Digugat Rp70,5 Triliun Efek Terima Gibran Jadi Cawapres
Masduki menjelaskan pihaknya telah membuka komunikasi dengan tiga cawapres. Namun, saat ini Gibran diinformasikan telah memiliki agenda pada esok hari.
Oleh karenanya, kepastian pertemuan Wapres dengan tiga cawapres akan diputuskan pada sore ini. Pasalnya, Wapres Ma'ruf baru tiba di Jakarta dari kunjungan kerja ke Jambi pada siang ini. (MGN/Z-4)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved