Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan koordinasi untuk mendudukkan kewenangan masing-masing instansi dalam melakukan penindakan terhadap pelanggaran netralitas anggota TNI-Polri.
Khususnya guna menjaga netralitas ASN dalam lingkungan lembaga TNI-Polri.
Hal itu diungkapkan anggota Bawaslu RI Puadi dalam rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Netralitas TNI, Polri dan ASN dalam Pemilu 2024, di Bali, (28/10).
Baca juga: Jelang Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali Masifkan Sosialisasi Netralitas ASN
"Agar tidak terjadi benturan wewenang antar instansi dalam penegakan hukumnya, maka diperlukan kesamaan pemahaman dalam penanganan dugaan pelanggaran netralitas. Sehingga mekanisme penegakan hukum terhadap pelanggaran netralitas TNI-Polri dan ASN dalam pemilu dapat menjadi lebih efektif dan sesuai dengan politik hukum UU 7/2017," ungkapnya.
Dikatakan Puadi, netralitas anggota TNI dan Polri mutlak diperlukan guna menciptakan pemilu yang damai dan bahagia. Sebagai institusi negara yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban serta pertahanan dan kedaulatan negara, TNI dan Polri harus berdiri di atas kepentingan nasional. Bukan diatas kepentingan partai politik atau kelompok tertentu.
Baca juga: Bawaslu Minta Jajaran di Luar Negeri Awasi Netralitas ASN Kedubes
“Dalam suasana pesta demokrasi, tugas utama TNI-Polri adalah memastikan bahwa pemilu berjalan dengan aman, damai dan adil tanpa intervensi politik kekuasaan. Harus diakui TNI dan Polri memiliki kedudukan yang strategis dalam setiap kontestasi politik lima tahunan di Republik ini," ujarnya.
Menurutnya, penting untuk memastikan bahwa anggota TNI dan Polri tetap netral dan menjaga netralitas mereka dengan ketat dalam mendukung kelancaran proses demokrasi.
Adapun jelang masa kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Bali mengintensifkan kegiatan sosialisasi netralitas ASN (aparatur sipil negara), anggota TNI dan netralitas anggota Polri.
Seperti pada acara Sosialisasi Netralitas dan Disiplin ASN yang digelar Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Jembrana.
Anggota Bawaslu Bali Ketut Ariyani mengungkapkan praktik yang sering terjadi dalam kasus pelanggaran netralitas ASN adalah memberikan like atau komen pada akun media sosial peserta pemilu.
“Dari kasus yang sering terjadi, ASN ini tidak mengetahui bahwa hal tersebut tidak diperbolehkan (like, comment, share postingan peserta pemilu di media sosial) itu masuk pelanggaran netralitas," papar Ariyani. (Ykb/Z-7)
BELUM lekang dari ingatan publik pengesahan UU No 20/2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN), kini kita kembali disuguhkan wacana revisi UU yang sama yang menyimpan api dalam sekam.
Banten menjadi provinsi dengan dugaan pelanggaran netralitas kepala desa terbanyak selama tahapan Pilkada 2024 berjalan.
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
NI-Polri tetap menjaga netralitasnya hingga tahapan akhir penetapan Pramono-Rano sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih.
Cucun menekankan agar penyelenggara Pemilu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Pilkada 2024.
Wali Kota Cilegon Helldy Agustian menegaskan bahwa dirinya tidak akan berkator selama masa tenang hingga hari usai pencoblosan.
Skema kepegawaian ini memberi fleksibilitas bagi instansi pemerintah dalam memenuhi kebutuhan tenaga kerja tanpa menambah beban anggaran secara signifikan.
Menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah impian banyak orang di Indonesia. Hal ini bukan tanpa alasan, karena pekerjaan sebagai ASN menawarkan kestabilan dan rasa aman dalam berkarir.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menargetkan pencatatan pernikahan secara nasional mencapai dua juta pasangan pada 2025.
PRESIDEN Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (Aspirasi) Mirah Sumirat mengaku prihatin atas kejadian 35 anggota DPRD Purwakarta menerima bantuan subsidi upah (BSU).
Dia mengimbau kepada seluruh kepala organisasi perangkat daerah (OPD) agar lebih ketat dalam mengawasi kehadiran dan aktivitas para bawahannya selama jam dinas.
Pada Pelantikan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 di pelataran Kantor Gubernur Sulsel, Kamis, 31 Juli 2025, sosok Lalu Syafii menarik perhatian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved