Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
PEMBERANTASAN korupsi yang dilakukan Kejaksaan Agung (Kejagung) dinilai semakin masif. Korps Adhyaksa diminta mewaspadai adanya perlawanan terkait hal itu.
"Corruptor fight back, harus diwaspadai. Sangat wajar jika para koruptor terus mencari cara melawan upaya pemberantasan korupsi yang gencar dilakukan Jaksa Agung ST Burhanuddin," kata pengamat hukum dan kejaksaan Fajar Trio dalam keterangan yang dikutip Jumat, (27/10).
Dia mencontohkan penanganan perkara dugaan rasuah di Blok Mandiono. Menurut Fajar, hal tersebut membuat gerak pelaku rasuah.
Baca juga : Jaksa Agung Diminta Waspadai Corruptor Fight Back
Fajar mengatakan tak jarang pelaku menggunakan pihak lain. Mereka digerakkan untuk merusak muruah Kejaksaan Agung.
Baca juga : Kejaksaan Tunggu Izin Presiden Periksa Anggota BPK Achsanul Qosasi
"Mereka melakukan pengalihan isu dengan melemparkan tuduhan-tuduhan yang tidak berdasar dan hanya menjadi asumsi," kata Fajar.
Dia mengatakan pelaku rasuah tak segan menggunakan segala cara untuk membangun opini-opini negatif. Baik kepada perorangan maupun institusi Adhyaksa.
"Tak terkecuali menargetkan Jaksa Agung," kata dia.
Atas dasar itu, Fajar meminta jajaran Kejaksaan tetap fokus menangani perkara korupsi hingga tuntas. Misalnya terhadap penanganan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal (predicate crime) harus diikuti penanganan dan pembuktian tindak pidana lanjutannya (follow up crime) seperti tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Selain itu, Jaksa Agung harus mendorong jajaran bidang pengawasan tidak melakukan pemantauan dan inspeksi secara formalitas semata atau tidak sekadar mencari-cari kesalahan yang tidak substansial," kata Fajar.
Menurut dia, hal itu sangat penting. Sebab, jajaran Bidang Pengawasan memikul tanggung jawab besar dalam meningkatkan profesionalitas dan integritas jajaran Korps Adhyaksa.
"Sebagai para pendekar hukum," ujarnya. (Z-8)
Pembahasan dengan para pakar itu juga dilakukan untuk meyakinkan KPK dalam bekerja ke depannya.
Penetapan tersangka dilakukan setelah menemukan dua alat bukti yang cukup dari hasil penyelidikan dan penyidikan.
PENETAPAN kembali Zarof Ricar sebagai tersangka kasus korupsi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung dinilai belum cukup
Selama puluhan tahun menjadi pejabat negara, Pramono mengaku dirinya harus memiliki sistem pelindung antikorupsi.
Keterangan yang bersangkutan sangat penting karena pengadaan PJU tersebut terjadi di masa Dadan Ginanjar masih menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Natuna menetapkan dan menahan dua orang tersangka berinisial ER dan ES dalam kasus dugaan korupsi program rehabilitasi mangrove di Desa Pengadah, Kabupaten Natuna.
Tren tutup muka ini masih menunjukkan bahwa korupsi menjadi aib bagi para tersangka.
Ia mengaku menerima laporan bahwa masih ada hakim yang belum memiliki rumah dinas. Hakim tersebut masih mengontrak.
Memberantas mafia peradilan tak cukup dengan melakukan mutasi besar-besaran terhadap hakim seperti yang dilakukan Mahkamah Agung (MA).
ANALISIS komunikasi politik Hendri Satrio (Hensa) mengusulkan agar Presiden Prabowo Subianto menerapkan amnesti umum bagi para koruptor yang beraksi sebelum masa kepemimpinannya.
Pembangunan lapas baru, kata Willy, bisa saja misalnya ditambah di antara 363 pulau-pulau kecil yang ada di Aceh, atau di Sumatera Utara yang memiliki 229 pulau.
PRESIDEN Prabowo Subianto berencana membuat penjara khusus koruptor di pulau terpencil yang dikelilingi hiu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendukung usulan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved