Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Laporan Pelanggaran Etik Hakim tidak Berpengaruh Terhadap Putusan MK

Sri Utami
27/10/2023 21:30
Laporan Pelanggaran Etik Hakim tidak Berpengaruh Terhadap Putusan MK
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman (tengah)(MI / Adam Dwi)

MANTAN Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Maruarar Siahaan menjelaskan dugaan pelanggaran kode etik Ketua MK Anwar Usman disebabkan oleh adanya cacat putusan. Cacat putusan tersebut berujung pada pelaporan dugaan pelanggaran etik Anwar selaku hakim MK oleh Denny Indrayana. 

"Ada kemungkinan yang disebutkan Denny cacat putusan itu kalau ada pelanggaran etik. Tapi kalau perbandingkan di dalam UU yang mengatakan putusan MK begitu diumumkan final dan mengikat, jadi mengikat dia tidak ada yang bisa mengurangi itu," jelasnya, Jumat (27/10).

Maruarar yang juga menilai terjadi cacat putusan dalam putusan MK tersebut juga mengatakan hakim akan mengacu pada (aturan) yang lebih tinggi pada hirarki.

Baca juga : Bukan PKPU, KPU Bersandar pada Putusan MK soal Pencawapresan Gibran

"Kita akan mengacu pada yang lebih tinggi pada hirarki tapi tidak bisa disebut tidak cacat (putusan), cacat itu yes," tegasnya.

Baca juga : Amien Rais: Dinasti Politik Jokowi Jadi Puncak Penghianatan Reformasi

Cacat yang terjadi itu sambungnya tidak selalu menjadi batal tapi nantinya akan berpengaruh pada elektabilitas pasangan calon dan kepercayaan publik terhadap MK.

"Dampaknya itu trust publik terhadap calon kalau dia tidak didukung masyarakat seluruhnya akan menimbulkan dampak. Dengan kondisi itu MK kehilangan kepercayaan karena hakimnya melanggar etik"

Saat ini putusan MKMK sangatlah krusial dan menentukan. Jika putusan yang dihasilkan tidak tepat kepercayaan publik terhadap MK dan keadilan akan hilang.

"Jadi kalau MKMK membuat keputusan tidak tepat maka hancur sudah trust MK. Lalu bagaimana nanti sengketa pemilu dihadapkan ke MK kalau kepercayaan itu hilang. Ini sangat berbahaya," ungkapnya.

Pakar hukum tata negara Universitas Sriwijaya Febrian menerangkan jika MKMK sepaham dengan pelaporan Denny maka norma baru yang diputuskan MK tidak memiliki dasar keabsahan yang kemudian bisa mencalonkan diri.

"Itu satu pendapat soal pelanggaran etik bukan pelanggaran hukum. Kalau itu yang dibunyikan etik saja yang bersifat personal bukan seluruh hakim," terangnya.

Hal ini diartikan bahwa putusan MKMK nantinya tidak mempengaruhi putusan MK yang dilakukan Anwar Usman.

"Apakah putusan MK kemarin setelan putusan hakim MKMK ini akan berpengaruh, sepanjang eksistensi MK maka (putusan MK) tetap sah," tukasnya. (Z-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik