Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan Gibran Rakabuming Raka belum resmi menjadi anggota Partai Golkar. Saat ditanya soal kartu keanggotaan Gibran, Airlangga malah memberikan jawaban yang ngawur.
"Kartu Tanda Penduduk (KTP)," terang Airlangga saat ditanya kartu tanda anggota Gibran di SItana Kepresidenan, Jakarta, Senin (23/10).
Hingga saat ini, Gibran masih menjadi kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Meski demikian, Airlangga mengatakan pencalonan Gibran sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) berpasangan dengan Prabowo Subianto sepenuhnya didukung Koalisi Indonesia Maju (KIM).
Baca juga: PPP: Rakyat Paham Mana Pasangan yang Penuh Pertimbangan dan Mana yang Dadakan
"Pencalonannya didukung KIM. Yang paling penting nanti pendaftaran tanggal 25 Oktober," ucap Airlangga.
Ia mengaku tidak ada persoalan antara Partai Golkar dan PDI Perjuangan lancar. Menurutnya, kedua belah pihak melakukan komunikasi yang baik. "Komunikasi lancar," tandasnya. (Z-11)
Baca juga: Restu Jokowi Bahayakan Demokrasi
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved