Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Gerindra Ahmad Muzani memastikan bahwa bakal calon wakil presiden (cawapres) Gibran Rakabuming Raka tidak hadir pada Rapat Pimpinan Nasional (Rapimnas) Partai Gerindra di Jakarta, Senin (23/10).
"Bakal calon wakil presiden, Mas Gibran, saat ini masih ada di Surakarta," kata Muzani dalam jumpa pers di Jakarta, Senin.
Muzani mengatakan Rapimnas Partai Gerindra akan diisi pengarahan dari Ketua Dewan Pembina dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto. Rapimnas juga mengusung agenda pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca juga: Restu Jokowi Bahayakan Demokrasi
"Rapimnas ini forum tertinggi dan akan menghasilkan keputusan dalam menyukseskan Prabowo-Gibran," tambah Muzani.
Selain itu, arahan dan pemantapan dalam Rapimnas juga untuk memperkuat sinergi dengan partai-partai anggota KIM beserta para kelompok relawan guna mendulang suara.
Baca juga: PPP: Rakyat Paham Mana Pasangan yang Penuh Pertimbangan dan Mana yang Dadakan
Dalam kesempatan berbeda, Gibran di Surakarta, Jawa Tengah, mengaku sudah bertemu dengan Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Puan Maharani sebelum Prabowo Subianto mengumumkan namanya sebagai bakal cawapres, Minggu (22/10) malam.
"Saya sudah berkomunikasi dengan mbak Puan pada Jumat malam," ujar Gibran di Solo, Jawa Tengah, Senin (23/10).
Ia mengatakan pertemuan tersebut tidak hanya dilakukan dengan Puan tetapi juga Ketua Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo di Pilpres 2024 Arsjad Rasjid. Meski demikian, ia enggan menjelaskan pembahasan pada pertemuan tersebut. Putra sulung Presiden Joko Widodo itu juga tidak mengatakan apakah pada pertemuan tersebut ia pamit sebagai kader PDIP. (Ant/Z-11)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved