Headline
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Prabowo kembali gelar rapat terbatas bahas dampak perang di wilayah Timur Tengah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI bakal melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Komisioner KPU RI Idham Holik menerangkan pemeriksaan kesehatan dilakukan usai pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden dinyatakan lengkap.
“Dan kami terima maka sehari kemudian kami akan melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden rencananya tempat pemeriksaan kesehatan tersebut di RSPAD Gatot Subroto,” ujar Idham di Gedung KPU, Jakarta, (16/10/2023).
Baca juga : Rangkaian Pendaftaran Anies-Cak Imin ke KPU Dimulai Subuh, Sowan Dulu ke Ibunda
Idham menjelaskan KPU juga akan membentuk tim dokter pemeriksa kesehatan untuk memeriksa capres dan cawapres yang mendaftar.
Berdasarkan rapat konsultasi antara KPU dan DPR dan pemerintah pada Rabu (20/9) malam, disepakati bahwa pendaftaran pasangan capres dan cawapres dimulai pada 19 Oktober 2023 dan berakhir pada 25 Oktober 2023.
Baca juga : Anies-Muhaimin Kirimkan Surat Pemberitahuan Pendaftaran Capres-Cawapres ke KPU
Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari mengatakan pihaknya sudah relatif siap menerima pendaftaran pasangan bakal capres dan cawapres.
“Karena peraturannya sudah ada, macam-macam formulirnya sudah ada," ujarnya.
Peraturan yang dimaksud Hasyim adalah Peraturan KPU (PKPU) tentang Pendaftaran Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meski belum resmi diundangkan. Ia mengaku telah menandatangani PKPU tersebut sejak Senin (9/10).
Diketahui, baru ada satu kandidat bakal pasangan capres dan cawapres yang siap mendaftar ke KPU RI, yakni Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Pasangan yang dikenal dengan akronim Amin itu diusung oleh partai politik dalam Koalisi Perubahan untuk Persatuan, yaitu Partai NasDem, PKB, dan PKS.
Sementara itu, kandidat capres usungan PDI Perjuangan, Ganjar Pranowo dan Prabowo Subianto yang diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) belum memiliki pendamping calon wakil presiden sampai hari ini. (Z-4)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved