Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Tidak Ada Standar Konstitusi Terkait Umur Capres-Cawapres

Media Indonesia
15/10/2023 20:06
Tidak Ada Standar Konstitusi Terkait Umur Capres-Cawapres
Sidang MK Uji Pemilu(MI/Adam Dwi)

MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah umur calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya.

Penetapan batas umur capres-cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.

“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” ungkap Hamdan, dalam keterangannya, Minggu (15/10).

Baca juga: Prabowo Paling Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia

Ia menjelaskan di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasarkan standar norma. Tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.

"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.

Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu, Hamdan menegaskan hal itu tidak ada standar norma.

"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda, berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres-cawapres), tidak ada itu,” papar Hamdan.

Baca juga: Masyarakat Minta MK Konsisten dan Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres

Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyampaikan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.

"Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.

Kalaupun MK mengabulkan gugatan, menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisi UU sesuai rekomendasi MK.

Dengan konsekuensi tersebut, lanjut Dedi, kalaupun memungkinkan batas usia capres-cawapres tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” pungkas dia. (RO/S-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sidik Pramono
Berita Lainnya