Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MANTAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Hamdan Zoelva menjelaskan bahwa masalah umur calon presiden-calon wakil presiden (capres-cawapres) tidak ada standar konstitusinya.
Penetapan batas umur capres-cawapres merupakan kesepakatan politik yang ada di DPR sebagai pembentuk undang-undang.
“Masalah umur capres-cawapres tidak ada standar konstitusinya. Apakah 39, 45, atau berapa, itu kesepakatan politik yang ada di DPR,” ungkap Hamdan, dalam keterangannya, Minggu (15/10).
Baca juga: Prabowo Paling Diuntungkan Jika MK Kabulkan Gugatan Batas Usia
Ia menjelaskan di MK itu tidak berdasarkan kesepakatan tetapi berdasarkan standar norma. Tidak ada standar norma atas berapa sebenarnya umur yang tepat untuk presiden atau wakil presiden.
"Itulah yang biasa disebut open legal policy, terserah pada keputusan politik pembentuk UU. Itu prinsipnya,” papar Hamdan.
Mengenai boleh atau tidak MK menentukan harus umur tertentu, Hamdan menegaskan hal itu tidak ada standar norma.
"Tidak ada yang apple to apple untuk dijadikan standar. Ini beda dengan masalah hakim agung atau hakim konstitusi, dua-duanya adalah pengadilan tingkat terakhir maka harus standar normanya sama. Itu bisa ada standarnya. Kalau berbeda, berarti namanya ada perlakuan yang beda. Kalau ini (umur capres-cawapres), tidak ada itu,” papar Hamdan.
Baca juga: Masyarakat Minta MK Konsisten dan Tolak Gugatan Batas Usia Minimal Capres-Cawapres
Pengamat politik dari Indonesia Political Opinion (IPO) Dedi Kurnia Syah menyampaikan MK tidak memiliki hak untuk melakukan perubahan terhadap UU.
"Kalaupun MK menerima gugatan ini kan sebetulnya dimulai karena perpanjangan masa jabatan di KPK yang disetujui. Ini yang membuat semua orang latah mengajukan gugatan,” ungkap Dedi.
Kalaupun MK mengabulkan gugatan, menurunkan batas usia capres-cawapres tetap harus dikembalikan ke DPR. Menurutnya, DPR yang berhak untuk merumuskan kembali UU dengan merevisi UU sesuai rekomendasi MK.
Dengan konsekuensi tersebut, lanjut Dedi, kalaupun memungkinkan batas usia capres-cawapres tidak lagi 40 tahun maka baru bisa dilakukan pada Pilpres 2029. “Bukan berlaku di Pilpres 2024,” pungkas dia. (RO/S-2)
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini terpilih untuk memimpin tiga mesin relawan Aamin, yaitu Baleamin, Pro Amin dan Maktab.
Keputusan MK yang membuat Gibran bisa maju sebagai cawapres telah menodai semangat dan cita-cita reformasi 1998
Kabupaten Cianjur merupakan daerah kedua di Jawa Barat setelah Bekasi yang sudah membentuk Kami Gibran.
Tidak ada komitmen dari para calon presiden untuk membatalkan Undang Undang Cipta Kerja.
Bawaslu memperluas pemeriksaan terhadap 14 anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Garut karena dugaan tidak netral dalam pemilu 2024.
Acara itu juga merupakan ajang silaturahmi, kajian dan konsolidasi, yang bakal dihadiri sekitar 200 ulama dan tokoh masyarakat Jawa Barat.
Sosok ideal cawapres yang berasal dari kalangan anak muda yang tidak menyalahi aturan hukum.
Aktivis HAM Natalius Pigai jawab tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto soal politik identitas
PENUTUPAN jalan sementara telah dilakukan kepolisian di sekitar Gedung MK hari ini jelang berlangsungnya sidang pembacaan putusan MK gugatan soal batas usia capres dan cawapres hari ini.
Acara ini yang dimeriahkan oleh ribuan peserta yang bersemangat, berhasil menciptakan momen kebersamaan dan kegembiraan yang tak terlupakan.
Acara itu menjadi momentum special untuk bersilahturahmi dengan santri dan masyarakat Kota Depok.
Para relawan tenaga medis dan farmasi memperingatinya bersama rakyat dengan membagikan 100 kuntum mawar kepada masyarakat umum di sekitar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved