Headline
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
PRESIDEN Amerika Serikat (AS) Donald Trump telah menetapkan tarif impor baru untuk Indonesia
MALAM itu, sekitar pukul 18.00 WIB, langit sudah pekat menyelimuti Dusun Bambangan
TANGGAL 5 Oktober 2023 diperingati sebagai HUT TNI atau Hari Ulang Tahun Tentara Nasional Indonesia yang ke 78. Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengalami masa panjang dalam upaya mendapatkan dan mempertahankan kemerdekaan Republik Indonesia.
TNI atau Tentara Nasional Indonesia adalah nama angkatan bersenjata Republik Indonesia yang dipimpin oleh Seorang Panglima TNI. Saat ini, Ada 3 angkatan bersenjata dalam tubuh TNI yakni TNI Angkatan Darat, TNI Angkatan Udara dan TNI Angkatan Laut.
Sejak awal dibentuknya hingga saat ini TNI diketahui pernah berganti-ganti nama. Dari Tentara Keamanan Rakyat (TKR), Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) hingga akhirnya bernama TNI.
Baca juga: Intip Seru dan Gagahnya Parade Alutsista dalam Peringatan HUT ke-78 TNI di Jakarta
Lantas seperti apa perjalanan sejarah TNI di Indonesia? Berikut penjelasannya.
1. Sejarah Pembentukan TNI
Melansir website resmi TNI, lahirnya TNI adalah untuk mendukung perjuangan bangsa Indonesia mempertahankan kemerdekaan dari penjajahan Belanda. Awalnya organisasi ini dibentuk dengan nama Badan Keamanan Rakyat (BKR).
Pada tanggal 5 oktober 1945, nama BKR kemudian diubah menjadi Tentara Keamanan Rakyat (TKR). Selanjutnya dalam rangka memperbaiki susunan yang sesuai dengan standar militer internasional, nama tersebut diubah lagi menjadi Tentara Republik Indonesia (TRI).
Upaya untuk menyempurnakan organisasi angkatan bersenjata terus dilakukan pemerintah. Pada tanggal 3 juni 1947, presiden mengesahkan berdirinya Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan gabungan antara Tentara Republik Indonesia (TRI) dengan badan-badan perjuangan rakyat.
Selanjutnya berdasarkan hasil keputusan Konferensi Meja Bundar (KMB) dimana dibentuk negara Republik Indonesia Serikat, maka sejalan dengan hal tersebut dibentuk pula Angkatan Perang RIS (APRIS). APRIS adalah gabungan antara TNI dengan KNIL, di mana TNI sebagai intinya.
Baca juga: TNI Kawal Demokrasi, Tegaskan Nilai Profesionalisme
Pada bulan Agustus 1950 RIS dibubarkan dan Indonesia kembali ke Negara kesatuan. APRIS pun selanjutnya diubah namannya menjadi PARI (Angkatan Perang Republik Indonesia).
Pada dekade tahun 60an, terjadilah pemberontakan di berbagai wilayah Indonesia, seperti DI/TII, PRRI/Permesta dan lain sebagainya. Pada tahun 1962, pemerintah menyatukan organisasi angkatan perang dan kepolisian negara menjadi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI).
Hal ini dalam rangka meningkatkan efektifitas dan efisiensi angkatan bersenjata dalam menjalankan tugasnya. Khususnya agar tidak terpengaruh dengan pihak-pihak yang mencoba memecah bangsa, seperti PKI dan sebagainya.
Dalam situasi itu, ABRI sebagai kekuatan pertahanan dan keamanan mampu melakukan tugasnya dengan baik. Segala bentuk pemberontakan seperti PKI dan lainnya, berhasil ditumpas.
Pada tahun 1998, setelah runtuhnya rezim Orde Baru, maka tiga angkatan bersenjata yaitu Angkatan Darat, Laut dan Udara, dikembalikan menjadi TNI. Adapun polisi memiliki institusinya sendiri yaitu Polri (Kepolisian Republik Indonesia).
2. Sejarah 5 Oktober Sebagai HUT TNI
Sejarah penetapan HUT TNI pada tanggal 5 oktober mengacu pada pembentukan TKR (Tentara Keamanan Rakyat). Meskipun nama TNI baru dicetuskan pada tanggal 3 juni 1947.
Adapun Jenderal Soedirman ditunjuk sebagai Panglima Besar pertama TNI. Perubahan nama TNI sendiri dicetuskan oleh Bung Karno.
3. Tugas-Tugas Pokok TNI
Adapun tugas-tugas pokok TNI telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia.
Disebutkan bahwa Tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara,mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.
Tugas-tugas pokok tersebut dilakukan melalui dua cara. yakni dengan Operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.
Operasi militer selain perang yaitu:
1. mengatasi gerakan separatisme bersenjata;
2. mengatasi pemberontakan bersenjata;
3. mengatasi aksi terorisme;
4. mengamankan wilayah perbatasan;
5. mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis;
6. melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri;
7. mengamankan Presiden dan wakil presiden beserta keluarganya;
8. memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta;
9. membantu tugas pemerintahan di daerah;
10. membantu kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam undang-undang;
11. membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia;
12. membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan;
13. membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan (search and rescue); serta
14. membantu pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, dan penyelundupan.
(Z-9)
Menteri Nusron Wahid menyatakan akan menindaklanjuti persoalan status tanah Blang Padang di Banda Aceh yang saat ini dipasang plang 'Hak Pakai TNI AD'.
Kasad Jenderal Maruli Simanjuntak menyerahkan bantuan rumah nondinas dan santunan pendidikan kepada para warakawuri serta prajurit yang mengalami cacat akibat penugasan operasi.
Jajaran TNI AD menggunakan kendaraan listrik Maung MV3 EV yang diberi nama "Pandu". Kendaraan taktis ini baru saja diluncurkan oleh Presiden Prabowo Subianto dalam acara Indo Defence
KOMNAS HAM mengapresiasi pernyataan Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad) Brigjen TNI Wahyu Yudhayana, yang akan menindak lanjuti temuan dan rekomendasi amunisi afkir.
Rekomendasi Komnas HAM kepada TNI untuk menutup permanen lokasi pemusnahan amunisi tidak layak pakai di Garut menjadi langkah penting untuk memastikan kondisi keamanan masyarakat
Komnas HAM mengeluarkan sejumlah rekomendasi penting menyusul peristiwa ledakan amunisi TNI di Desa Sagara, Kecamatan Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat
KAPAL Kujang 642 milik Pangkalan Utama TNI AL (Lantamal) IV Batam berhasil mengamankan kapal pembawa solar ilegal.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita sempat merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum dibunuh
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved