Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
AKTIVIS hak asasi manusia (HAM) Natalius Pigai urun rembuk terkait konflik di Rempang, Batam, Kepulauan Riau, yang menyedot perhatian nasional belakangan ini.
Menurut dia, konflik Rempang terjadi karena adanya tumpang tindih kebijakan antara pemerintah kabupaten/kota, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat yang dengan kewenangannya masing-masing berdasarkan UU memberikan izin, bahkan diduga terjadi jual-beli lahan oleh Pemda hingga Pemerintah Pusat. Pada yang saat yang sama, kata dia, Badan Pengusahaan (BP) Batam berjalan dengan kewenangannya sendiri.
"Dalam kondisi seperti ini justru kita pertanyakan seberapa punya pengaruh UU Omnibus Law yang sudah disahkan itu? Kalau konsisten Omnibus Law diterapkan dan punya daya gedor tinggi mungkin bisa jadi solusi," ungkap Natalius kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu (30/9).
Dalam pengamatan Natalius, patut diduga pada kasus Rempang ini sudah terjadi jual beli izin oleh pemda hingga Pemerintah Pusat berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
"Katakan izin hotel atau bangunan atau apa pun itu berdasarkan UU Pemda, demikian juga yang dapat konsesi lahan dari KLHK, itu karena UU Lingkungan Hidup. Jadi terjadi tumpang tindih di situ yang berjalan sendiri-sendiri, padahal dari dulu Batam itu berdasarkan UU Investasi di bawah BP Batam. Jadi Omnibus Law yang katanya menggabungkan semua regulasi itu di mana?" sambung Pigai.
Baca juga: MA Kabulkan Gugatan Pasal Kontroversial Eks Koruptor Nyaleg, KPK: Bagus untuk Efek Jera
Bagi dia dalam kasus Rempang, urusan dengan masyarakat yang berpenghuni sebenarnya bukan masalah yang sulit karena masyarakat bisa diajak bicara. Hal yang sulit adalah adanya izin-izin oleh pemda dan Pemerintah Pusat yang sudah diberikan.
"Jadinya kan investor dirugikan oleh pemkot, pemerintah provinsi, BP Batam sendiri dan Pemerintah Pusat yang berjalan sendiri-sendiri. Investornya diperas dalam ketidakpastian dan orang-orang liar masuk karena bertahun-tahun tanah terlantar. Saya menduga ada praktik jual beli izin oleh pemkot, pemprov, dan pusat," pungkas Pigai.
Diberitakan sebelumnya, bentrokan pecah antara warga Rempang, Batam, dan aparat gabungan dari TNI, Polri, dan Ditpam BP Batam pada Kamis (7/9). Peristiwa itu terjadi akibat konflik lahan atas rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City.
Rencana pembangunan kawasan Rempang Eco City mencuat sejak 2004. Kala itu, PT Makmur Elok Graha menjadi pihak swasta yang digandeng pemerintah melalui BP Batam dan Pemkot Batam bekerja sama.
Kini, pembangunan Rempang Eco City masuk dalam Program Strategis Nasional tahun ini sesuai Peraturan Menko Bidang Perekonomian RI Nomor 7 Tahun 2023 dan ditargetkan bisa menarik investasi hingga Rp381 triliun pada 2080. (RO/I-2)
Aksi para pemain Norwegia itu muncul seiring perdebatan terkait pelanggaran HAM di Qatar yang akan menjadi tuan rumah Piala Dunia 2022.
Para pemain Belgia mengenakan kaos bertuliskan 'Sepak bola mendukung perubahan' menjelang laga kualifikasi Piala Dunia 2022 melawan Belarus.
"Yang pertama adalah kondisi para pekerja. Kemudian fakta bahwa homoseksualitas dihukum di Qatar. Berikutnya adalah fakta bahwa Qatar bukanlah negara sepak bola."
Amnesty International menduga Newcastle United akan digunakan Arab Saudi untuk 'membersihkan' rekor pelanggaran HAM mereka.
Catatan HAM Qatar dikritik oleh Amnesty International terkait perlakuan mereka terhadap pekerja migran yang membantu pembangunan infrastruktur Piala Dunia, ternasuk stadion.
"FIFA menolak permintaan Denmark agar dibolehkan memakai kaus bertuliskan 'Hak Asasi Manusia untuk Semua'."
Pengalihan dilakukan bagi arus kendaraan yang melintas di Jalan Medan Merdeka Barat ke Medan Merdeka Selatan ke Jalan Budi Kemulian.
KEMENDIKBUDRISTEK, dinas pendidikan, dan lembaga terkait diminta mencari formulasi alternatif pembelajaran menyusul bentrok aparat keamanan gabungan dengan masyarakat di Pulau Rempang.
PLT Kepala Biro Kerja Sama dan Humas Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Anang Ristanto menyatakan bahwa pihaknya turut prihatin terhadap kejadian di Pulau Rempang
BADAN Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Jabodetabeka-Banten Periode 2021-2023 menggelar sidang pleno 1 di Pop Hotel Tebet, pada Sabtu, (16/9).
Sedikitnya 324 siswa di SDN 24 Galang dan 354 siswa SMPN 22 Kota Batam di Pulau Rempang yang terkena dampak kericuhan Rempang Eco City akan mendapatkan trauma healing
SEBANYAK delapan orang warga ditangkap dalam kasus bentrokan antara warga dan aparat gabungan di Pulau Rempang, Batam, Kepulauan Riau, Kamis, 7 September 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved