Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) memeriksa empat orang saksi terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi Tol MBZ.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menyebut salah satu saksi yang diperiksa ialah pimpinan proyek area 1 PT Jalan Layang Cikampek (JCC).
Saksi P diperiksa untuk mendalami kasus korupi pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat.
Baca juga: MAKI Desak Kejagung Terapkan TPPU dalam Kasus Korupsi MBZ
“Selain P, saksi yang diperiksa, yakni OAP selaku Finance Function Head Waskita - ACSET,” ungkap Ketut, Rabu (27/9).
Kemudian BS selaku Anggota Komisi Keamanan Jembatan dan Terowongan Jalan (KKJTJ) Tol Japek II Elevated periode 2015-2019. Saksi terakhir, DR selaku Anggota KKTJ Tol Japek II Elevated periode 2015-2017.
Baca juga: Kejagung Periksa Dirut PT Wika Terkait Korupsi Tol MBZ
Adapun keempat orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi atas nama Tersangka DD, Tersangka YM, Tersangka TBS dan Tersangka SB.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara korupsi Tol MBZ,” tandasnya.
Terpisah, Kejagung menetapkan Direktur Operasional II PT Bukaka Teknik Utama, Sofiah Balfas sebagai tersangka baru kasus korupsi Tol MBZ. Bos perusahaan keluarga Jusuf Kalla itu jadi tersangka karena diduga selaku dirut operasional turut serta melakukan pemufakatan jahat mengatur spesifikasi barang-barang tertentu dalam pembangunan tol MBZ.
Terkait siapa yang memerintah bos perusahaan keluarga Jusuf Kalla itu untuk melakukan korupsi, Kejagung mengaku masih berfokus pada tersangka yang ada.
“Belum sejauh itu, mereka yang paling bertanggung jawab dulu, kalau mereka ungkap-ungkap yang lain, ini-ini, penyidik akan pintar menyelidiki itu,” tegas Ketut. (Ykb/Z-7)
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Aset milik Pendiri PT AKT Samin Tan (ST) bakal disita.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) mengumumkan adanya penyidikan terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT), di Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah.
PENGAMAT intelijen Sri Rajasa, mengatakan penyidik harus transparan mengungkap siapa saja pihak negara yang diduga terlibat dalam kasus pelanggaran pertambangan yang melibatkan Samin Tan.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) memastikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT) milik Samin Tan diusut menggunakan KUHAP baru.
GUBERNUR Bali, Wayan Koster, membenarkan bahwa sejumlah pimpinan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Bali dipanggil oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia.
Penyitaan ini dilakukan sebagai langkah krusial untuk membedah keterlibatan korporasi yang terjerat dalam kasus perintangan penyidikan
Sidang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negara Jakarta Pusat pada hari ini, Senin (30/3/2026), dengan agenda pemeriksaan ahli dari jaksa penuntut umum (JPU).
KPK memberi status tahanan rumah pada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menuari sorotan. tidak sejalan dengan karakter kasus korupsi besar yang ditangani dan penegakan hukum
Parlemen Norwegia sepakat selidiki hubungan diplomat dan pejabat tinggi dengan Jeffrey Epstein. Nama mantan PM hingga Putri Mahkota terseret dalam skandal ini.
WACANA pemotongan gaji menteri dan DPR untuk merespons tekanan ekonomi global dinilai tidak akan memberikan dampak signifikan terhadap kondisi fiskal Indonesia, kata Agus Pambagio
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa praktik korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan harus dihapuskan karena bertentangan dengan nilai-nilai agama sekaligus menjadi ancaman
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved