Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada kode sleeping fee dalam proyek pemeliharaan dan pengadaan jalur kereta. Kode itu merupakan sebuah sebutan untuk komitmen yang dilakukan para pengusaha yang mengikuti tender.
"Memang ada istilah sleeping fee. Itu berarti, meski perusahaan kalah, mereka ikut kebagian uang karena sudah ikut lelang," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur, Senin (25/9).
Asep menjelaskan sleeping fee merupakan dana yang sudah disiapkan untuk pengusaha yang sudah mengikuti lelang namun tidak memenangkan tender. Dia belum bisa memerinci alasan komitmen itu dibuat. Menurut Asep, jaksa KPK bakal membongkar kode sleeping fee dalam persidangan.
Baca juga: KPK Tahan 4 Tersangka Baru Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32
"Nanti bakal dijabarkan lebih jelas lagi pada saat persidangan. Silakan diikuti persidangannya, seperti apa istilah ini digunakan, dan mengapa disebut sleeping fee," ucap Asep.
Sejumlah pihak diyakini ikut menerima uang suap terkait pembangunan jalur kereta. Salah satunya yakni pengusaha Muhammad Suryo.
Baca juga: Kejagung Selisik Dugaan Korupsi di BPDP Kelapa Sawit, Geledah Sejumlah Lokasi
Nama dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya yang dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Semarang. Keterlibatannya ada dalam pembangunan Jalur Ganda Kereta Api antara Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900.
"Muhammad Suryo menerima sleeping fee uang berjumlah Rp9,5 miliar," tulis jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dakwaan Putu.
Jaksa meyakini penerimaan itu dibantu oleh pihak bernama Anis Syarifah. Aliran dana mengalir dalam tiga tahap sekitar September 2022.
Nama anggota DPR Sudewa juga disebut ikut menerima uang suap dalam kasus ini. Identitas dia muncul dalam dakwaan Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jabagteng Putu Sumarjaya.
"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, menerima hadiah," tulis jaksa dalam dakwaan Putu.
Sejumlah pengusaha yakni Risna Sutriyanto, Budi Prastiyo, Billy Haryanto alias Beras, Ferry Septha Indriyanto alias Ferry Gareng, Rony Gunawan, Wahyudi Kurniawan, Muhammad Suryo, Karseno Endra, dan Pemeriksa Madya di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Medi Yanto Sipahutar juga disebut menerima aliran dana suap itu.
Penerimaan uang itu untuk tiga proyek. Pertama yakni paket pengerjaan pembangunan Jalur Ganda KA Elevated antara Solo Balapan-Kadipiro dengan uang suap mencapai Rp7.365.000.000.
Kedua, paket pengejaan pembangunan Jalur Ganda KA antara Solo Balapan-Kadipiro dengan total suap Rp18.396.056.750. Terakhir, paket pengerjaan JGSS-06 dan TLO Stasiun Tegal dengan total suap Rp2.850.000.000. (Z-11)
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
Benarkah hukum masih dijadikan alat pemukul dan sarana penindas? Betulkah ada yang meng-order Kejagung untuk menerungku Tom?
Dalam kasus ini mantan Kepala Ruangan Covid-19 RSUD Palabuhanratu berinisial HC sudah ditetapkan sebagai tersangka
Modus yang digunakan ketiga pelaku yaitu melakukan transaksi pembelanjaan fiktif pada sektor agribisnis
JALUR kereta api Jakarta-Bandung di petak jalan antara Stasiun Cilame-Sasaksaat, Kabupaten Bandung Barat tertutup tanah longsor, pada Jumat (26/4) pukul 13.50 WIB.
SEORANG pria yang diketahui bekerja sebagai pemulung ditemukan tewas tergeletak di pinggir rel kereta api di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur. Diduga korban tewas usai tertabrak kereta.
Sebuah kereta penumpang tergelincir yang menewaskan sedikitnya 30 orang dan melukai 90 lainnya.
Sebanyak empat orang tewas dan tiga terluka ketika kereta komuter menabrak mereka saat menyeberang rel di Spanyol.
Jalur KA antara Stasiun Sentolo-Stasiun Wates sudah steril dan dapat dilalui kereta api dengan kecepatan 40 km per jam.
Sejumlah kereta api dengan tujuan dan keberangkatan dari stasiun Daop 6 Yogyakarta harus memutar karena jalur kereta api terkena longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved