Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia Fernando Emas menilai, peluang Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto menjadi kandidat calon wakil presiden masih terbuka. Sebab, saat ini pendaftaran capres dan cawapres di Komisi Pemilihan Umum (KPU) belum dimulai.
"Sampai saat ini belum ada pasangan calon presiden dan wakil presiden yang terdaftar di KPU karena tahapan pendaftaran belum dibuka," kata Fernando lewat keterangan yang diterima, Selasa (19/9)
Menurutnya, tokoh-tokoh potensial masih sangat mungkin mengikuti Pilpres 2024, termasuk Hadi Tjahjanto.
Terlebih, Fernando mengatakan, Hadi Tjahjanto yang beberapa waktu lalu dipuji oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas kinerjanya telah menyelesaikan sertifikasi 106 juta bidang tanah dari total 126 juta bidang tanah.
"Sehingga masih sangat mungkin bagi tokoh-tokoh yang potensial untuk ikut menjadi kontestan pada pilpres 2024 yang akan datang. Termasuk Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN)," tuturnya.
Fernando melanjutkan, saat ini masih ada 2 calon presiden yang belum memiliki calon wakil presiden. Sehingga masih sangat terbuka bagi Hadi untuk dipasangkan dengan salah satunya.
"Apa lagi dengan Ganjar Pranowo yang berlatar belakang sipil tentu sangat terbuka dipasangkan dengan Hadi Tjahjanto yang berlatar belakang militer dan pernah menjabat sebagai Panglima TNI," pungkasnya. (H-3)
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sebelumnya, ormas Gerakan Rakyat resmi mendeklarasikan tahun ini akan menjadi partai politik ingin Anies Baswedan menjadi Presiden Republik Indonesia.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU membatalkan Peraturan KPU membatalkan penetapan dokumen persyaratan capres dan cawapres sebagai informasi publik yang dikecualikan KPU.
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
PASAL mengenai persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu atau UU Pemilu kembali digugat ke MK agar bebas dari nepotisme
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
PSI mengatakan keputusan soal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Prabowo Subianto pada pilpres 2029 akan diserahkan pada presiden.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved