Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Menteri PPN/Bappenas Jelaskan Alasan Revisi UU IKN yang Baru

Ficky Ramadhan
21/8/2023 20:18
Menteri PPN/Bappenas Jelaskan Alasan Revisi UU IKN yang Baru
Ketua Pansus IKN Ahmad Doli Kurnia membacakan laporan hasil sidang Pansus Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) pada Paripurna(Antara)

MENTERI PPN/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Suharso Monoarfa menegaskan bahwa revisi Undang-Undang No 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Negara (IKN) merupakan hal yang sangat penting untuk dilakukan. Hal itu dikarenakan masih terdapat beberapa persoalan yang masih belum bisa terakomodir dengan baik dalam undang-undang tersebut.

Ia mengatakan, sejak undang-undang tersebut disahkan, terdapat sejumlah isu dan tantangan baru yang harus dihadapi oleh otorita IKN dalam pelaksanaan kegiatan 4P, yaitu persiapan, pembangunan, pemindahan dan penyelenggaraan pemerintah daerah khusus ibu kota negara.

"Beberapa isu dan tantangan baru tersebut belum cukup terakomodir pengaturannya dalam undang-undang IKN. Oleh sebab itu, revisi undang-undang IKN menjadi hal krusial agar pemerintah dapat mewujudkan pemindahan ibu kota tepat waktu," kata Suharso di Komisi II DPR RI, Senin (21/8).

Baca juga : Bila Tak Direvisi, UU IKN Bisa Berisiko

Adapun, beberapa isu dan tantangan baru tersebut, yang pertama adalah perbedaan interpretasi dalam memahami kewenangan khusus yang dimiliki oleh otorita terkait dengan tugas dan fungsinya.

Baca juga : Bappenas-OIKN Pastikan RUU Perubahan UU IKN Libatkan Semua Pihak

"Kedua, kedudukan otorita sebagai pengguna anggaran dan pengguna barang serta aspek yang dapat dilakukan oleh otorita secara mandiri oleh pemerintah daerah secara khusus," ujarnya.

Ketiga, pengaturan spesifik mengenai pengakuan terhadap hak atas tanah yang dimiliki dan atau dikuasai masyarakat, serta penataan ulang tanah untuk memastikan pengelolaan wilayah oleh otorita dan pemerintah daerah sekitar wilayah ibu kota Nusantara.

Keempat, pengaturan khusus untuk investor pengembang perumahan serta jangka waktu hak atas tanah agar investasi di IKN menjadi lebih kompetitif.

"Kelima, kepastian keberlanjutan dan keberlangsungan kegiatan pembangunan IKN serta diperlukannya adanya keterlibatan DPR dalam hal pengawasan sebagai representasi masyarakat," jelasnya. (Z-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putra Ananda
Berita Lainnya