Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT politik Sri Yunanto menilai bahwa seorang figur publik yang bicara di depan umum seharusnya menyadari bahwa yang bersangkutan punya tanggung jawab yang lebih besar dalam memilih diksi untuk menyampaikan pikirannya.
Hal ini menyusul pernyataan Rocky Gerung yang dinilai menyebar ujaran kebencian kepada Presiden Joko Widodo. Padahal, sambung dia, norma dan nilai yang berlaku di tengah masyarakat selayaknya menjadi acuan moralitas siapa pun dalam bersikap, apalagi jika yang bersangkutan menjadi panutan banyak orang.
"Jika dalam menyampaikan pendapat tidak dengan beretika, bukan hanya bangsa ini nanti tidak menjadi bangsa yang beradab dan bermoral, melainkan juga akan berpotensi menimbulkan konflik," ujar Sri Yunanto seperti dikutip Antara di Jakarta, Rabu (9/8).
Menurut dia, ungkapan-ungkapan tidak etis bisa saja menyulut emosi seseorang. Tidak dimungkiri seseorang yang menjadi sasaran pembicaraan bisa saja terima dengan lapang dada, tetapi pengikutnya belum tentu memiliki kemampuan yang sama.
Ia mengkhawatirkan apabila tindakan tidak beretika itu tidak diproses melalui jalur hukum, bisa menjadi preseden buruk di kemudian hari. Siapa pun bisa saja mengatakan kalimat yang yang penuh diksi penghinaan, baik pada presiden saat ini, calon presiden, ataupun presiden selanjutnya berdasarkan ketidaksukaannya, kemudian dibiarkan begitu saja.
"Jadi, jangan sampai apa yang disampaikan jadi preseden, kemudian ada anggapan bahwa menyampaikan kritik bisa menggunakan kata-kata yang begitu jorok dan kasar. Rocky Gerung saja tidak diproses hukum, berarti saya juga boleh dong berbuat demikian. Anggapan seperti ini
kan bahaya sekali," kata Yunanto.
Dikatakan pula bahwa perspektif hukum itu tidak boleh dipersepsikan atau ditafsirkan menurut kemauan sendiri. Misalnya, jika ada benda yang disebut dengan gelas, itu berarti persepsi masyarakat memang menyebutnya sebagai gelas.
Dengan menafsirkan sendiri, kemudian ada orang yang mengatakan bahwa ini bukan gelas, ini adalah bola. Bersikukuh memiliki persepsi yang sangat jauh dari pandangan umum.
Pada proses hukum, lanjut dia, nantinya akan diuji persepsi tersebut. Menurut orang lain, jaksa, pengacara, dan saksi ahli akan diminta pendapatnya. Akhirnya, hakimlah yang berhak memutuskan bahwa barang ini adalah gelas, bukan bola.
Menurut Yunanto, ungkapan tertentu dapat dikategorikan sebagai pencemaran nama baik atau tidak dapat ditentukan oleh hukum, mulai dari
tahap yang paling awal, misalnya verifikasi, penyelidikan, penyidikan, kemudian dilaporkan menjadi berita acara pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Pembelian Rumah Mewah Tersangka Kasus Korupsi Tukin Terus Diusut
BAP nanti disidangkan dan dituntut oleh jaksa. Adapun proses hukum ini sebenarnya dilakukan untuk capai kebenaran.
"Apakah benar seseorang yang dituduh mencemarkan nama baik, melakukan ujaran kebencian, atau menistakan agama itu memang melakukan hal tersebut? Ini yang perlu dibuktikan melalui jalur hukum," kata dia.
Ia menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang menganut sistem demokrasi dalam perpolitikannya. Untuk itu, demokrasi berarti kekuasaan tertinggi sejatinya ada di tangan rakyat, yang juga berarti bahwa siapa pun bebas menyatakan opininya.
Namun, perlu dipahami bahwa demokrasi yang dianut memiliki batasan tertentu sehingga rakyat yang memiliki kebebasan berpendapat tidak menabrak norma atau hukum yang telah disepakati.
Pengamat politik ini lantas mencontohkan perihal radikalisme. Hal ini harus pahami terlebih dahulu. Radikalisme harus ditanggulangi jika mengacu pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018. Pemahaman radikal yang sarat dengan kekerasan ini bisa merusak persatuan Indonesia. Gerakan intoleran yang biasanya mengusung sistem politik lain untuk menggantikan Pancasila ini jelas saja tidak sesuai dengan norma dan hukum yang berlaku.
Norma dan hukum yang menjadi batasan terhadap kebebasan berpendapat, lanjutnya, justru diciptakan demi melindungi kepentingan umum yang berdampak bagi hidup banyak orang. Kebebasan yang ada jangan sampai menerjang kesepakatan masyarakat, ketentuan dan ideologi negara, serta keselamatan seluruh rakyat Indonesia.
"Segala kegiatan yang mendorong pada kekerasan, termasuk terorisme, menodai kebinekaan dengan mengobarkan intoleransi, merusak rumah ibadah, atau tindak pidana lainnya tentunya dapat mengancam kebebasan orang lain dan justru mencederai demokrasi itu sendiri," imbuhnya.
Segala hal yang dilakukan pemerintah, kata dia, tidak lepas dari kepentingan untuk menyejahterakan rakyatnya. Pemerintah yang jelas tidak luput dari kesalahan adalah hal yang wajar jika ada dari rakyatnya yang menyampaikan kritik.
Dikemukakan pula bahwa sudah semestinya kritik yang disampaikan tertuju pada kekurangan dari kebijakan atau pencapaian yang pemerintah lakukan harus didukung oleh bukti yang autentik dan tidak asal bicara.
Setiap pemerintah di seluruh negara itu punya tujuan, misi, dan kegiatan masing-masing. Jika dalam mencapai segala tujuannya itu dirasa
ada kekurangan, baik itu tidak maupun belum dilaksanakan, menurut dia, sah-sah saja itu dikritik.
"Misalnya Pemerintah melakukan suatu kekurangan, silakan saja untuk dikritik. Namun, perlu diingat bahwa yang disebut sebagai kekurangan tadi itu berdasarkan fakta, bukan hanya berasal dari pikiran seorang," pungkasnya. (Ant/I-2)
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril berpandangan pilkada tidak langsung melalui DPRD justru selaras dengan falsafah kedaulatan rakyat, sebagaimana dirumuskan dalam alinea keempat Pembukaan UUD 1945.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
PDIP yang konsisten menolak usulan pilkada dipilih DPRD akan mendapatkan nilai tambah di mata publik.
Setelah mendapatkan persetujuan dari para peserta sidang yang diiringi ketukan palu, Rano kemudian membacakan poin kesimpulan kedua yang berfokus pada pembenahan internal.
Presiden Prabowo Subianto menargetkan penyitaan 4-5 juta hektare lahan sawit ilegal pada 2026, melengkapi 4 juta hektare yang telah disita sebelumnya.
MEMASUKI usia kepala lima, penyanyi Yuni Shara hingga sejauh ini belum tertarik untuk melakukan operasi plastik seperti halnya yang banyak dilakukan oleh para figur publik.
Billie Eilish merasa tumbuh menjadi seorang publik figur terkadang membuat frustasi.
Baznas memberikan apresiasi kepada Ivan Gunawan sebagai publik figur yang memiliki rasa kemanusiaan yang tinggi. Hal ini terlihat dari pengiriman bantuan dari Ivan Gunawan kepada Palestina
Dengan rutinitas, anak menjadi lebih mandiri, dan ibu bisa mengetahui kegiatan apa saja yang akan dilakukan di hari itu.
Privasi merupakan hal yang sangat penting untuk membangun sebuah keluarga. Kerr merasa ada momentum yang hanya milik keluarganya dan tidak perlu dibagikan kepada dunia.
"Pertama-tama, membersihkan kulit dengan benar adalah langkah krusial. Saya memakai pembersih wajah lembut untuk mengangkat kotoran dan makeup."
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved