Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SIKAP Mahkamah Agung dinilai tidak abu-abu terkait dengan penanganan dana BLBI. Hal itu didasarkan pernyataan Ketua Kamar Tata Usaha Negara (TUN) MA, Hakim Agung Yulius seputar persoalan aset Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
“Saya kira itu angin segar bagi upaya pengembalian hak negara terkait BLBI. Pandangan dan sikap beliau jadi penunjuk arah sekaligus pendorong yang menguatkan kerja Satgas BLBI juga Pansus DPD,” kata Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman melalui keterangannya, Sabtu (5/8).
Pernyataan Hakim Agung Yulius, terang dia, dapat menjawab kegamangan berbagai pihak mengenai putusan-putusan perkara pengadilan TUN. Pasalnya, selama ini berulangkali hasil putusan mengabulkan gugatan obligor atau debitur atas tindakan penyitaan aset oleh satgas.
“Masalah aset memang kompleks mengingat kasus ini sudah lama menguap. Namun bahwa utang ke negara wajib dibayar dan bahwa ada konsekuensi pidana bagi obligor yang berbohong atau sengaja serahkan aset bermasalah itu jelas dalam pesan Ketua TUN."
Boyamin juga mengapresiasi pesan Yulius yang mengingatkan agar pengadilan TUN tidak ‘mencari-cari’ kesalahan tergugat atau Satgas BLBI dalam menguji prosedur atau administrasi.
Selain dapat mempermudah kerja Satgas, pesan tersebut menunjukkan kehendak kuat dari pimpinan MA agar putusan pengadilan betul-betul memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Jadi cukup jelas semangat tiga lembaga melalui perwakilannya masing-masing di eksekutif, legislatif maupun yudikatif ini sudah satu napas,” ujarnya.
Ia berharap semangat tersebut menghasilkan sinergi antar lembaga sehingga mempercepat pengembalian uang negara dari para pengemplang BLBI. “Bila terus disinergikan, itu bakal jadi babak baru penanganan BLBI,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Kamar TUN MA mengingatkan agar kondisi aset yang diserahkan obligor atau debitur BLBI harus clear and clean. “Jika aset yang diserahkan ke negara tersebut ternyata tidak clear and clean, maka obligor telah melakukan pembohongan kepada negara,” katanya di acara Focus Group Discussion (FGD) Satgas BLBI di Hotel Hilton, Bandung (26/7).
Hakim Agung Yulius juga mengingatkan lembaga pengadilan TUN tidak boleh mencari-cari kesalahan Satgas BLBI yang digugat obligor atau debitur dalam menguji prosedur.
Kalaupun ditemukan kesalahan kecil yang tidak bersifat substansi atau tidak signifikan, tidak perlu dilakukan pembatalan keputusan atau tindakan pemerintah, melainkan cukup dilakukan koreksi administratif sesuai kaidah hukum.
Yulius menegaskan, pihaknya siap membantu upaya pengembalian hak negara terkait dengan dana BLBI. “Kita tidak membantu Kemenkeu, tidak membantu Satgas, tapi membantu bagaimana mengembalikan uang negara,” pungkasnya. (RO/J-2)
Kasus itu menjadi bagian dari megakorupsi yang berhasil diungkap. Perkara ini masuk ke dalam daftar perkara korupsi yang merugikan keuangan negara dengan nilai sangat fantastis.
Indonesia memiliki sejarah kelam terkait kasus-kasus korupsi yang tidak hanya mengakibatkan kerugian materi, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Satgas BLBI telah menyita dan melelang barang milik Marimutu Sinivasan karena bos Texmaco itu tak kunjung membayar utang ke negara.
Masih ada 21 obligor pengemplang BLBI dengan nilai tagih Rp34 triliun dan 419 debitur yang menjadi prioritas dengan nilai tagih sebesar Rp38,9 triliun dan US$4,5 miliar.
KEBERADAAN buronan kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Marimutu Sinivasan tak diketahui usai ditangkap pihak Imigrasi Entikong, Kalimantan Barat, pada Minggu (8/9).
Penangkapan dilakukan saat Petugas Imigrasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong mencegah keberangkatan pria 87 tahun itu ke Kuching, Malaysia.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membentuk Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Optimalisasi Penerimaan Negara.
Selama enam bulan ini Satgassus Optimalisasi Penerimaan Negara telah berkordinasi dengan berbagai kementerian
Kementerian Kehutanan akan menyerahkan lahan hasil eksekusi itu ke Kementerian BUMN.
Kemenkes berharap ada satuan tugas (Satgas) yang dibentuk untuk menindak pelaku yang mempromosikan rokok secara daring.
Sanksi administratif periode 1 Januari 2023-28 Oktober 2023 berupa, Denda Administratif berdasarkan PP 24/2021 yang telah terbayar berjumlah sebesar Rp239 miliar.
KETUA Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyambut positif rencana pembentukan Task Force (satuan tugas) Undang Undang (UU) Ketenagakerjaan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved