Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
PAKAR otonomi daerah (otda) Djohermansyah Djohan menyentil Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang memberhentikan tujuh penjabat kepala daerah (kepda) setelah dilantik pada 2022.
“Itu (7 Pj Kepda diberhentikan) yang baru ketahuan, yang belum ketahuan mungkin lebih banyak lagi,” ungkap Djohan kepada Media Indonesia, Kamis (27/7/2023).
Menurutnya, ada peran masyarakat yang melaporkan penjabat kepala daerah ketahuan terlibat politik praktis. Johan menyebut inspektorat Kemendagri mungkin tak bakal mengetahui keresahan masyarakat tersebut.
Baca juga : Azyumardi Azra Sebut Pengangkatan Penjabat Kepala Daerah Bertolak Belakang dengan Reformasi
Johan juga menyayangkan Kemendagri tidak menyebut nama daerah Pj Kepda yang diberhentikan. Seharusnya, Kemendagri menjelaskan lebih detail, siapa dan bertugas di mana Pj yang diberhentikan tersebut.
“Jadinya kurang elok, seharusnya diumumkan supaya kita sanksi kepada mereka. Ini bukan soal sederhana yang bisa dimaafkan dan dibiarkan saja. Kan PNS gak boleh berpolitik praktis,” ujarnya.
“Tidak terbukanya Kemendagri, jadi masyarakat tidak mengetahui, apakah aman-aman saja Pj ini, apakah Pj yang diberhentikan kembali ke jabatan semula,” tambah Johan.
Baca juga : DPR Soroti Pj Kepala Daerah Tidak Netral dalam Pemilu 2024
Seharusnya, nama-nama Pj tersebut diberi tahu ke publik, dan dikenakan sanksi berat sebagai ASN, yaitu dicopot dari jabatan.
Menurut Johan, di Indonesia saat ini masih belum terbangun political netral. Artinya, masih banyak yang dipilih bukan karena prestasi tetapi kepada kedekatan dengan penguasa.
“Itulah keadaan kita. Karena pertolongan partai, termasuk jadi Pj ini, siapa tahu mereka kasak-kusuk,” ucapnya.
Baca juga : Kemendagri Minta Pemda Perhatikan Harga Cabai Merah dan Cabai Rawit Jelang Tahun Baru
Ke depan, Johan mendesak pemerintah agar segera membuat payung hukum seleksi Pj ASN yang lebih kuat. Sehingga seleksi Pj ASN itu tak ada kepentingan kekuasaan.
Kemudian, kata Johan, diperlukan kepelatihan sebelum menjabat. Para calon Pj ini dilatih supaya bisa netral, tidak boleh melakukan lobi-lobi politik apalagi korupsi serta belajar etika pemerintahan.
“Sekarang kan hancur-hancuran, ada yang diangkat Pj diberhentikan, ada Pj dipensiunkan karena sudah waktunya pensiun. Kok bisa lolos?,” tandasnya. (Ykb/Z-7)
Sudah cukup banyak kepala daerah yang bergerak cepat melakukan aksi kebersihan di wilayah masing-masing.
Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan membuka Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 yang digelar Kementerian Dalam Negeri.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyiapkan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026 sebagai forum konsolidasi.
Tepat satu tahun memimpin Kota Sukabumi, Ayep Zaki menorehkan sejumlah capaian yang mulai dirasakan langsung oleh masyarakat.
Mendagri Tito juga mengingatkan agar daerah tidak menghambat investasi kecil dengan pungutan tidak perlu.
OTT yang kembali dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap sejumlah kepala daerah dinilai mencerminkan persoalan struktural dalam sistem pemerintahan daerah.
Kemenkes mendukung rencana revitalisasi RSUD Kota Biak agar dapat berfungsi sebagai rumah sakit rujukan setara provinsi, dengan estimasi anggaran Rp13,5 miliar.
Program strategis Presiden tidak akan mencapai keberhasilan maksimal tanpa inisiatif personal dari setiap warga negara.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menekankan pentingnya membangun learning organization bagi ASN sebagai fondasi penguatan kinerja dan daya adaptasi organisasi.
Sinergi lintas sektor, tokoh agama, dan penguatan fungsi sosial rumah ibadat menjadi kunci menjaga persatuan di tengah tantangan zaman.
Selain pembersihan bangunan, personel juga melakukan normalisasi pada 42 hektare lahan terdampak agar dapat digunakan kembali oleh masyarakat.
Penempatan Polri di bawah kementerian justru berpotensi melemahkan efektivitas kerja kepolisian karena memperpanjang rantai birokrasi dan membuka ruang intervensi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved