Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
SEKELOMPOK orang yang mengaku korban penipuan online berkedok kerja part time atau paruh waktu mendatangi Gedung Bareskrim Polri. Mereka melaporkan kasus penipuan di salah satu platform e-commerce.
"Saya mewakili semua dari seluruh korban yang ada di Indonesia, total sampai saat ini jumlah kerugiannya adalah Rp35,4 miliar dan kami jumlah korban sampai saat ini hampir tembus di 1.000 korban," kata Tria Mulyantina, perwakilan korban di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, (20/7).
Ribuan korban telah menyatu di sebuah paguyuban yang dibentuk di sejumlah media sosial, seperti Instagram, Facebook, TikTok. Menurut Tria, hingga saat ini paguyuban terus berkoordinasi sebab korban setiap hari bertambah.
Baca juga: Polisi: 2 Tersangka Utama Net89 Diketahui Berada di Kamboja
"Jadi korban-korban yang berjatuhan di seluruh Indonesia, bahkan ada korban WNI yang berada di luar negeri (LN) seperti Korea, Jepang dan Australia," ungkap Tria.
Modus Operandi
Tria membeberkan modus operandi pelaku menawarkan kerja paruh waktu dengan tugas menaikkan rating penjualan di salah satu e-commerce. Para korban diberikan komisi setelah menyelesaikan tugas.
Baca juga: Polisi Sita Hasil Kejahatan Rp2 Triliun dari Kasus Robot Trading Net89
Mulanya, kata dia, para korban benar-benar menerima kiriman uang ke rekening masing-masing dari rekening atas nama sebuah perusahaan. Kemudian, para korban diminta masuk ke dalam sebuah grup perkumpulan yang disebut ada pekerja lain dalam grup tersebut.
"Namun, setelah kami selidiki bahwa itu mereka sindikat juga," ungkap Tria.
Tria menyebut dalam menyelesaikan tugas, para korban diminta top up sesuai table yang disediakan. Seperti Rp100 ribu, Rp200 ribu dan Rp500 ribu. Para korban yang top up Rp100 ribu akan mendapat komisi 10 persen yakni menjadi Rp110 ribu. Para korban diiming-imingi semakin besar nilai top up, komisi yang didapat juga besar.
"Lalu, itu (uang) benar-benar kembali kepada korban dan masuk ke rekening korban di-withdraw istilahnya," ujar Tria.
Menurut dia, rata-rata korban percaya karena uang yang di- top up bisa kembali ke rekening. Apalagi, pelaku memberikan sebuah surat mengatasnamakan otoritas jasa keuangan (OJK).
"Namun, di sini yang perlu diedukasi kepada korban kepada masyarakat luas bahwa OJK itu hanya sebagai pemantau tidak pernah memberi tugas kepada perusahaan yang melakukan transaksi keuangan, di situlah minimnya pengetahuan masyarakat atau korban-korban di sini," tuturnya.
Tria melanjutkan lama-kelamaan uang yang disetorkan tidak kembali ke rekening korban, hingga para korban disebut merugi Rp35,4 miliar. Salah satu korban disebut seorang artis film televisi (FTV). Dia tak menyebut nilai kerugiannya, namun dikatakan bisa membeli kendaraan.
Laporan penipuan yang terjadi sejak 2021 ini disebut telah dilayangkan di polda dan polres. Laporan di Mabes Polri diterima dengan model pengaduan masyarakat (dumas). Tria berharap dengan kedatangan di Bareskrim Polri dapat menjadi atensi untuk diusut hingga tuntas, khususnya menangkap pelaku.
"Butuh effort kenapa kita sampai di Mabes ini, kita butuh bantuan daripada teman-teman kepolisian untuk bisa mengusut. Namun, beberapa korban sudah melakukan tracking, investigasi, tracking rekening, namun semua yang kita lakukan bahkan mohon maaf ada korban yang dia seorang hacker namun hanya sebatas melacak di mana posisi si IT atau FPN pelaku," ungkap Tria.
(Z-9)
Para tersangka melakukan kejahatan tersebut dengan menggunakan modus BEC atau meretas email korbannya dan kemudian melakukan transaksi.
Modus penipuan online terus berkembang dengan kerugian capai Rp700 miliar. BRI hadir memberikan perlindungan maksimal bagi nasabah lewat edukasi dan teknologi terkini.
Laporkan penipuan online & dapatkan uangmu kembali! Panduan lengkap cara melaporkan penipuan, bukti yang dibutuhkan, dan langkah hukum agar dana kembali ke tanganmu. klik disini
Dengan kemudahan mencari kos-kosan via daring atau online, banyak pihak tidak bertanggung jawab yang bisa memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan penipuan.
TIM Khusus Gabungan Intelijen Kodam XIV Hasanuddin, berhasil membongkar sindikat penipuan online yang dikenal dengan nama Passobis di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
SAAT musim libur Lebaran, kasus penipuan reservasi hotel di Kota Bandung Jawa Barat (Jabar), kembali marak. Korban kerap tertipu akibat melakukan pemesanan lewat informasi yang tak valid.
Polri mengungkap alasan sindikat penipuan online berkedok lowongan kerja (loker) paruh waktu jaringan internasional menyasar operasi di empat negara termasuk Indnoesia.
Pelaku melakukan aksi penipuan terhadap korban di media sosial Telegram dan WhatsApp. Pelaku menjanjikan korban bisa bekerja di Dubai, namun justru dijadikan sebagai scammer atau penipu.
POLISI membongkar penipuan dengan modus kerja like video di YouTube dikendalikan oleh WNI berinisial D yang berada di Kamboja.
KEJADIAN tindak pidana perdagangan orang (TPPO) semakin masif mengincar anak muda kalangan kelas menengah yang sudah paham dunia digital dan haus kerja di luar negeri.
Setiap aksi laga yang ditampilkan terasa segar dengan ciri khasnya masing-masing, termasuk ada adegan di mana Clay memotong tangan komplotan penipu.
POLISI mengungkap kasus penipuan online dengan modus bekerja paruh waktu atau part time jaringan internasional.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved