Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPK Sebut Asia Tenggara Sebagai Wilayah Permainan Kotor Andhi Pramono

Candra Yuri Nuralam
17/7/2023 07:40
KPK Sebut Asia Tenggara Sebagai Wilayah Permainan Kotor Andhi Pramono
Asia Tenggara menjadi kawasan permainan kotor dari mantan kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.(Antara)

 

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sering melakukan permainan kotor di wilayah Asia Tenggara. Bukti awalnya sudah dikantongi penyidik.

"Sementara kita masih fokus di wilayah Asia Tenggara (dalam permainan kotor Andhi). Kemarin kan sudah disebutkan negara mana yang jadi tujuan," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (17/7).

Andhi merupakan broker yang bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja. Dugaan itu terus didalami penyidik.

Baca juga: Ada Data Lain, KPK Yakin Gratifikasi Andhi Pramono di Atas Rp28 Miliar

"Ada dugaan sebagai makelar sebagai broker dari proses proses ekspor impor itu sehingga yang bersangkutan diduga menerima sejumlah uang," ucap Ali.

Andhi ternyata memanfaatkan jabatannya sebagai broker bagi pengusaha yang berbisnis di bidang ekspor dan impor. Dia mengantongi gratifikasi Rp28 miliar.

Baca juga: Andhi Pramono Pakai Bantuan Pihak Ketiga Buat Tampung Duit Haram Selundupan Rokok
 
Andhi menjadi broker sejak 2012-2022. Dia bertugas menghubungkan importir untuk mencarikan barang logistik yang dikirim dari Singapura dan Malaysia ke Vietnam, Thailand, Filipina, dan Kamboja.
 
Dalam dugaan penerimaan gratifikasi, Andhi disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
 
Dalam pencucian uang, dia disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya