Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Pemerintah Perketat Izin Broker lewat Regulasi

 Gana Buana
19/11/2025 19:39
Pemerintah Perketat Izin Broker lewat Regulasi
Seminar dan Talkshow AREBI bertema 'Peran Pemerintah di Industri Broker Properti.(Dok. Arebi)

Pemerintah resmi memperketat industri broker properti dengan menaikkan klasifikasi risiko KBLI 68200 dari rendah menjadi menengah-tinggi melalui PP 28/2025. Aturan ini diperkuat Permendag 33/2025 yang membawa standar baru bagi pelaku usaha, mulai dari kewajiban badan hukum hingga sertifikasi tenaga ahli.

Kementerian Perdagangan melalui Direktur Tertib Niaga, Mario Josko, menegaskan bahwa perubahan status risiko membuat Perusahaan Perantara Perdagangan Properti (P4) wajib berbadan hukum, memiliki NIB dengan KBLI 68200, serta menggunakan tenaga ahli bersertifikat BNSP.

“P4 kini diwajibkan memenuhi standar yang lebih ketat untuk memastikan perlindungan konsumen di sektor properti yang risikonya meningkat,” jelasnya, di Jakarta belum lama ini dalam Seminar dan Talkshow AREBI bertema 'Peran Pemerintah di Industri Broker Properti'.

Ia menjelaskan, regulasi baru juga mengatur batas komisi, yaitu 2%-5% untuk jual beli dan 5%-8% untuk sewa menyewa, serta komisi maksimal 70% bagi tenaga ahli.

P4 wajib membuat perjanjian tertulis dengan pengguna jasa atau mitra co-broking, melaporkan kegiatan usaha tahunan, mencantumkan perizinan dalam publikasi, dan memenuhi ketentuan perdagangan elektronik. Selain itu, perusahaan dilarang memfasilitasi crowdfunding properti, praktik pencucian uang, pendanaan terorisme, maupun memberikan informasi menyesatkan.

Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa Kemendag, Bambang Wisnubroto, melalui perwakilannya Enzelin Sariah, menekankan pentingnya kepatuhan pelaku usaha.

“Profesionalisme dan kepatuhan broker properti sangat penting untuk menghadirkan pasar yang sehat dan kompetitif,” ujarnya.

Ketua Umum AREBI, Clement Francis, menyatakan bahwa aturan baru ini menjadi tonggak peningkatan kualitas pelaku usaha. Kebutuhan akan regulasi yang adaptif dan berorientasi pada kemajuan sudah menjadi keniscayaan.

"Aturan baru ini adalah upaya nyata pemerintah untuk menciptakan iklim usaha yang lebih terstruktur, transparan, dan berdaya saing,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kepatuhan terhadap regulasi harus menjadi fondasi pertumbuhan industri. “Mari jadikan peraturan ini sebagai momentum transformasi agar industri broker Indonesia semakin kompetitif di tingkat regional maupun global,” katanya.

Dari sisi persaingan usaha, Anggota KPPU Mohammad Reza mengingatkan agar pelaku broker tidak melakukan penetapan harga bersama maupun praktik antikompetitif lainnya.

“Dalam persaingan sekeras apa pun, jangan sampai melanggar prinsip persaingan sehat. KPPU berkomitmen terus melakukan advokasi dan pengawasan,” tegasnya.

Pemerintah menilai PP 28/2025 dan Permendag 33/2025 sebagai landasan baru untuk meningkatkan tata kelola, memastikan persaingan yang adil, dan memperkuat perlindungan konsumen, sekaligus mempercepat transformasi industri broker properti menuju standar nasional dan internasional yang lebih tinggi. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya