Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ADIL, berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia berarti berpihak kepada yang benar; berpegang pada kebenaran. Sedangkan Keadilan adalah sifat (perbuatan, perlakuan, dan sebagainya) yang adil.
Nah tahu kah kalian kalau hari ini, 17 Juli diperingati sebagi hari keadilan Internasional. Peringatan ini bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakt akan pentingnya keadilan internasional, promosi, dan perlindingan hak asasi manusia (HAM), serta meningkatkan akses keadilan bagi semua individu di seluruh dunia.
Peringatan Hari Keadilan Internasional menekankan pentingnya keadilan dalam masyarakat global. Keadilan internasional mencakup berbagai aspek, di antaranya:
Baca juga:
Baca juga:
Hari Keadilan Internasional atau International Justice Day diperingati pertama kali tahun 2010. Peringatan ini menyusul didirikannya Mahkamah Kejahatan Internasional (International Criminal Court, ICC). Pembentukan Mahkamah ini mendapatkan dukungan berbagai organisasi hak asasi manusia, pemerintah, dan LSM di seluruh dunia.
ICC sendiri didirikan melalui Statuta Roma tahun 1998 dan mulai beroperasi secara resmi pada 2002. Mahkamah ini bertujuan untuk menangani kasus-kasus kejahatan internasional yang melanggar hukum humaniter internasional, termasuk genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi.
Hari Keadilan Internasional menjadi momentum untuk mengingatkan dunia tentang pentingnya memerangi impunitas, memperkuat sistem hukum internasional, dan memastikan bahwa pelaku kejahatan internasional dihadapkan pada keadilan. Peringatan ini juga merupakan kesempatan untuk menghormati korban kejahatan internasional dan menghargai upaya para pengacara, hakim, dan aktivis yang berjuang untuk keadilan.
Sejak pendiriannya, peringatan Hari Keadilan Internasional terus berkembang dan mendapatkan dukungan yang semakin luas. Berbagai organisasi dan individu di seluruh dunia ikut berpartisipasi dalam kegiatan yang berkaitan dengan peringatan ini, dengan harapan mendorong perubahan positif dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya keadilan internasional.
Dokumen ini berisi ketentuan-ketentuan yang mengatur pendirian, yurisdiksi, dan prosedur operasional ICC, serta definisi dan pengaturan kejahatan yang dapat dituntut Mahkamah.
Pendahuluan: Pendahuluan menjelaskan tujuan dan prinsip-prinsip Statuta Roma, termasuk penegakan keadilan, perlindungan korban, dan pencegahan kejahatan internasional.
Pendirian Mahkamah: Bagian ini mengatur pendirian Mahkamah Kejahatan Internasional dan memberikan wewenang kepada Mahkamah untuk memutuskan perkara dan mengadili individu yang dituduh melakukan kejahatan internasional.
Yurisdiksi: Statuta Roma menetapkan yurisdiksi Mahkamah Kejahatan Internasional. Mahkamah memiliki yurisdiksi yang terbatas atas tindakan yang melanggar hukum humaniter internasional dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang dilakukan di negara-negara yang menjadi anggota ICC, atau jika negara non-anggota merujuk perkara tersebut ke Mahkamah.
Kejahatan yang Dapat Dituntut: Statuta Roma mengidentifikasi empat jenis kejahatan yang dapat dituntut oleh Mahkamah, yaitu genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang, dan agresi. Dokumen ini memberikan definisi masing-masing kejahatan dan mengatur elemen-elemen yang harus dipenuhi untuk menuntut individu yang diduga melakukan kejahatan tersebut.
Prosedur Penuntutan dan Persidangan: Statuta Roma mengatur prosedur penuntutan dan persidangan di Mahkamah. Dokumen ini mencakup aspek-aspek seperti pengumpulan bukti, peran jaksa penuntut, hak-hak terdakwa, tata cara persidangan, dan eksekusi putusan Mahkamah.
Kerjasama dan Bantuan: Statuta Roma mendorong kerjasama dan bantuan antara Mahkamah dan negara-negara anggota dalam proses penyelidikan, penuntutan, dan penahanan terdakwa.
Statuta Roma secara menyeluruh mengatur berbagai aspek yang berkaitan dengan operasional Mahkamah Kejahatan Internasional. Dokumen ini merupakan landasan hukum utama untuk penegakan hukum internasional terhadap kejahatan berat yang melanggar hukum humaniter internasional dan hak asasi manusia. (Z-3)
JAKSA ICC Karim Khan tengah mengajukan surat perintah penangkapan untuk penjabat Presiden Myanmar Min Aung Hlaing atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan kepada Rohingya.
Ke-124 anggota Statuta Roma, perjanjian yang membentuk ICC, kini dipaksa untuk menangkap Benjamin Netanyahu dan Yoav Gallant serta menyerahkan mereka ke pengadilan.
ICC menghadapi tuduhan kemunafikan karena menunda permintaan surat perintah penangkapan Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant.
KEGAGALAN Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan bagi para pemimpin Israel memicu kritik luas terhadap pengadilan tersebut.
MAHKAMAH Pidana Internasional secara resmi meminta organisasi nonpemerintah (LSM) dan institusi lain untuk menggunakan istilah Negara Palestina dalam pengajuan tertulis mereka.
ISRAEL mendorong ICC menunda penerbitan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Yoav Gallant atas kejahatan perang di Gaza.
Dia mengatakan bahwa kenaikan gaji tersebut perlu diiringi pengawasan yang kuat, sehingga para hakim dapat melaksanakan tugas dan fungsinya dengan penuh tanggung jawab.
PRESIDEN Prabowo Subianto menegaskan bahwa peran hakim sangatlah penting karena sebagai benteng terakhir keadilan.
Dalam kondisi sosial yang timpang, hanya hakim yang adil yang menjadi harapan masyarakat kecil. Berbeda dengan penguasa atau elite yang tak terlalu terbebani saat terjerat kasus hukum.
KARDINAL Robert Francis Prevost terpilih menjadi Paus ke-267 dengan memilih nama Paus Leo XIV menggantikan mendiang Paus Fransiskus.
Kuasa hukum SW Rogate Oktoberius Halawa menduga kliennya tewas karena diduga menjadi korban pembunuhan.
HUKUMONLINE mengumumkan The 200 Club: Indonesia’s Most Influential Lawyers 2025, sebuah penghargaan yang mengakui 200 pengacara paling berpengaruh di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved