Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PROPOSAL atau usulan perbaikan konstitusi yang mampu memperkuat kedaulatan dan kemakmuran rakyat harus dimiliki Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Selama 25 tahun terakhir, kedaulatan rakyat semakin tidak tersalurkan secara utuh dan kemakmuran ratusan juta rakyat semakin sulit untuk diwujudkan.
"Karena itu, kita di DPD RI sudah seharusnya juga memiliki satu proposal untuk kita tawarkan sebagai sumbangsih konkret kepada bangsa dan negara ini dalam upaya memperbaiki masa depan bangsa dan negara," papar Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti dalam keterangan pers yang diterima pada Kamis (13/7/2023).
Menurut dia, proposal tersebut harus mewakili kepentingan anggota DPD RI sebagai peserta pemilu legislatif dari unsur perseorangan. DPD RI, sambung LaNyalla, seharusnya memiliki peran yang sama dan sejajar dengan peserta pemilu legislatif dari unsur anggota partai politik. "Sebab sama-sama dipilih secara langsung oleh rakyat," ucapnya.
Sehari sebelumnya dalam pertemuan Pimpinan dan Anggota DPD RI dalam rangka Sosialisasi Hasil Rapat Konsultasi Pimpinan DPD RI dan MPR RI, di Jakarta, Rabu (12/7/2023) malam, LaNyalla mengatakan kesadaran untuk melakukan koreksi konstitusi hasil amendemen 1999 hingga 2002 sudah mulai dibicarakan di berbagai tataran baik elemen masyarakat, maupun di lembaga negara.
Bahkan, kata La Nyalla, MPR RI telah menugaskan Kelompok Kajian di MPR untuk mulai menyusun proposal kenegaraan sebagai bagian dari upaya perbaikan konstitusi. Pasalnya, bangsa ini semakin memberikan tempat yang leluasa kepada oligarki ekonomi dan oligarki politik untuk menyatu dalam kekuasaan. "Karena Amandemen tahun 1999 hingga 2002 sudah kebablasan, dan terbukti secara akademik telah meninggalkan Pancasila sebagai norma hukum tertinggi," lanjutnya.
Wakil Ketua I DPD RI Nono Sampono mengatakan, saat ini ada tiga kelompok berbeda dalam konteks menafsirkan kehidupan berbangsa dan bernegara pascareformasi. Pertama adalah kelompok status quo yang ingin mempertahankan kondisi sekarang. Kedua, kelompok yang ingin mengubah UUD 1945 hasil amendemen melalui amendemen ke-5.
"Kemudian muncul kelompok ketiga yang belakangan ini semakin lama semakin membesar dan kemudian DPD RI menangkap ini sebagai sebuah kesadaran bangsa bahwa konstitusi yang sesuai dengan jati diri bangsa, yaitu Pancasila adalah sesuai rumusan pendiri bangsa yang tentu harus kita diperbaiki atau disempurnakan," bebernya.
Wakil Ketua II DPD RI Mahyudin mengatakan kekuasaan saat ini ada di Presiden sehingga lobby harus terus dilakukan kepada Presiden. Menurut Mahyudin, peta jalan yang ditawarkan Ketua DPD RI sangat ideal untuk berbangsa dan bernegara ke depan sambil dilakukan penyusunan yang lebih baik.
"Ketika DPD menyampaikan ke Presiden dengan konsep yang dimatangkan, benar-benar menjadi sebuah naskah akademik, tentu akan dipelajari dan jalannya akan lebih mudah. Baru nanti bisa melangkah jauh lagi ke partai-partai politik," imbuhnya.
Waka III DPD RI Sultan B Najamudin menyebut langkah selanjutnya adalah memikirkan strategi agar perbaikan tersebut secepatnya disetujui. Bahwa ini tidak mungkin perbaikan konstitusi bisa dibendung karena sejarah sudah membuktikan ada bangsa yang jatuh, bahkan ada bangsa yang pecah karena situasi tidak diamankan dengan baik. (RO/A-3)
WAKIL Presiden RI keenam Jenderal TNI (Purn) Try Sutrisno membacakan dan menyerahkan Maklumat Presidium Konstitusi kepada perwakilan anggota MPR, Jumat, 10 November 2023.
DPD bersikeras mendorong amandemen UUD 1945 setelah mendengarkan banyak masukan.
PAKAR hukum tata negara Jimly Asshiddiqie mengatakan reformasi undang-undang dasar sudah mencapai usia 24 tahun. Di waktu yang cukup lama itu maka perlu ada evaluasi total untuk perbaikan
Menko Polhukam Mahfud MD menilai usulan amendemen sebagai hak bernegara setiap warga negara. Amendemen yang dicetuskan itu bisa disebabkan oleh implementasi UU sebelumnya belum baik.
WAKIL Ketua MPR Ahmad Basarah menegaskan tidak ada upaya amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk MPR periode saat ini. Isu mengubah UUD dipastikan keliru.
Ketua MPR mengklaim sudah mengkaji lebih dalam tentang amandemen UUD 1945.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved