Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Politik dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI), Ujang Komarudin, menilai Zannuba Ariffah Chafsoh atau Yenny Wahid merupakan sosok calon Wakil Presiden yang paling rasional dan paling potensial untuk maju di Pilpres 2024.
Menurut Ujang, Yenny merupakan politisi muda perempuan sekaligus representasi dari Nahdlatul Ulama (NU).
"Yenny Wahid ini politisi perempuan. Dia memiliki garis keturunan langsung dari dari pendiri Nahdlatul Ulama (NU). Tentu ini dapat mendongkrak suara dari kaum Nahdliyyin, terutama kalangan NU kultural bagi siapapun pasangannya," kata Ujang di Jakarta, Jumat (30/6).
Baca juga: Yenny Wahid Dinilai Jadi Figur Alternatif Cawapres 2024
Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR) ITU menyebut putri Presiden ke-4 KH Abdurahman Wahid itu dapat menguatkan pasangannya terutama di isu-isu sosial dan keagamaan yang dimunculkan.
"Yenny Wahid representasi Nahdiyin. Meskipun secara struktural NU cenderung Netral. Tapi, dengan menggaet Yenny Wahid sebagai Cawapres, pasangannya akan dikuatkan dengan isu agama. Apalagi NU ini kan dikenal Islam yang moderat dan mengedepankan keindonesiaan dan kebangsaan," katanya.
Di sisi yang lain, Yenny Wahid juga disebut akan menguatkan pasangannya di wilayah Jawa Tengah dan juga Jawa Timur. Keduanya merupakan provinsi dengan suara terbanyak selain Jabar dan Banten.
Baca juga: Representasi NU, Yenny Wahid Dinilai Mampu Tutupi Kelemahan Anies di Jawa Timur
"Jatim dan Jateng ini kan basisnya NU atau Islam tradisional. Tentu sangat rasional menggaet mbak Yenny jika ingin mengambil suara di wilayah ini," katanya.
Ujang melanjutkan, Yenny Wahid, yang saat ini menjadi tokoh independen atau tidak menjadi anggota partai politik manapun, akan lebih diuntungkan. Di samping itu, DIA akan mudah diterima oleh partai koalisi.
"Sebagai tokoh yang independen, Yenny cenderung lebih mudah diterima parpol koalisi. Semua koalisi ini kan cuma soal cawapres aja, dimana semua menyodorkan nama atau kader masing-masing. Dalam situasi ini Yenny lebih mudah diterima karena tidak terikat parpol manapun," pungkasnya. (RO/Z-1)
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
empat asas penting yang harus diperhatikan, yakni kecermatan, keterbukaan, kepentingan umum, dan ketidakberpihakan. Namun, dalam keputusan KPU yang telah dibatalkan
KPU ke depan merasa perlu memperoleh pandangan dari berbagai pihak agar keputusan yang diambil lebih komprehensif.
Pembatalan keputusan ini menegaskan komitmen KPU sebagai lembaga publik yang terbuka dan inklusif,
KEPUTUSAN KPU RI menutup 16 dokumen pencalonan capres-cawapres memunculkan pertanyaan serius tentang siapa dan apa yang hendak dilindungi penyelenggara pemilu tersebut.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi PKS, Mardani Ali Sera mengapresiasi putusan MK yang menghapus ambang batas presiden (presidential threshold)
MAJELIS hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan soal gugatan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Kamis (10/10)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved